Beranda Tanjungpinang Dua Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi karena Memiliki Narkoba Sabu 

Dua Pria di Tanjungpinang Dibekuk Polisi karena Memiliki Narkoba Sabu 

Keprisatu.com –   Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika, pada Rabu (03/06/2021). Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu  Suprihadi dan Kanit Idik 1 Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ipda Ivan Wira Hardiyanto, S.H, memimpin konferensi pers .

Iptu Suprihadi menjelaskan  kejadian bermula  pada hari Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.15 WIB Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang dicurigai memiliki paket diduga Narkotika jenis sabu. Pelaku diduga berada di sekitaran Jalan Hanjoyo Putro.

Polisi lalu  melihat laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut berada di sebuah rumah . Saat diamankan mengaku bernama (P).  Selanjutnya bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai rumah 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu.

“Paket sabu dibungkus dengan plastik bening. Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. Dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Suprihadi.

Kemudian pada hari Kamis, 27 Mei 2021 setelah mengamankan pelaku (P), Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap  (AS) di sebuah perumahan Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Kemudian bersama saksi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 (buah) timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening.

Barang- barang tersebut diakui milik pelaku . Dari tangan pelaku juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tersangka P,  polisi mengamankan  barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram. Lalu 1 (satu) unit HP 1 (satu) buah kotak rokok, 1 (satu) unit sepeda motor.

Sedangkan dari  tersangka “AS”, polisi mendapai keterangan kalau  pelaku pernah dihukum kasus narkoba. Dari tangan AS ditemukan barang bukti berupa
1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0.26 gram, seperangkat alat hisap sabu, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah timbangan digital, dan 1 (satu) bundel plastik bening.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang IPTU Suprihadi menyampaikan berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa tersangka dinyatakan positif menggunakan sabu.

“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, tutup Suprihadi.  (KS05).

Editor : Tedjo