Keprisatu.com – Jajaran Pangkalan TNI Angkatan Laut Batam (Lanal Batam) berhasil mengagalkan penyelundupan baby lobster modus baru dari Batam ke Singapura. Hal tersebut disampaikan oleh Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M., saat setelah menyerahkan barang bukti tersebut di Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Setoko Batam Kepri, Jumat (21/5/2021).
Dari penangkapan tersebut Lanal Batam berhasil mendapati barang bukti berupa baby lobster yang dikemas dalam 1 box viber ikan berisikan 55 buah kantog plastik, tim juga menciduk tersangka 2 orang pelaku penyelundupan baby lobster.
Komandan Lanal Batam di sela-sela kegiatan tersebut mengatakan penangkapan tersebut berawal informasi dari Pasintel Lanal Batam yang mendapat laporan bahwa akan ada penyelundupan baby lobster di Perairan Pulau Serapat.
“Mendengar laporan tersebut selanjutnya Danlanal Batam memerintahkan unsur operasi dan intel untuk memantau perkembangan situasi selanjutnya,” ujar Komandan Lanal Batam Kolonel Laut (P) Sumantri K, M.M.
Danlanal Batam juga menjelaskan secara visual terpantau oleh Tim Lanal Batam ada sebuah boat melintas kearah Pulau Lima atau tepatnya di perairan Pulau Serapat.
Tim selanjutnya melakukan pengejaran. Pada saat proses pengejaran salah satu orang ABK Speed Boat terlihat membuang 1 box viber ke laut, dan speed boat terus melaju kearah kelong dan tempat yang dipenuhi dengan karang, dikarenakan jarak pandang terbatas, membuat tim sedikit kesulitan.
Tim lalu memutuskan kembali ke lokasi awal tempat dimana ABK tersebut membuang box viber. Alhasil dari penyisiran tersebut, Tim berhasil menemukan 1 box viber berisikan 55 buah kantong plastik diduga baby lobster.
“Dari hasil pengembangan Tim berhasil menangkap dua orang pelaku penyelundupan yang masing-masing berinisial A. Pelaku sementara diamankan di Lanal Batam , terhadap barang bukti dikoordinasikan KKP untuk pengecekan dan penanganan awal,” jelas Sumantri.
Dari pengungkapan penyelundupan ini menurut Sumantri, pelaku menggunakan modus baru, dimana para pelaku sudah tidak lagi menggunakan box sterofoam untuk membawa baby lobster, tetapi menggunakan box viber ikan.
Pengemasannya juga berbeda dengan biasanya, kali ini pelaku mengemasnya dengan kantong plastik tanpa air atau biasa di sebut packing kering, baby lobster cukup diletak diatas kapas yang lembab sebelum dimasukan kedalam kantok plastik.
Lanal Batam menyerahkan barang bukti bersama Tim KKP di kantor BPPL yang disaksikan langsung oleh drh. Toha Tusihadi selaku Kepala BPPL untuk dilakukan penyegaran kembali.
Sebagai informasi dari hasil rincian pencacahan tim dari BPBL adalah sebagai berikut
Benih Lobster jenis Pasir 54 Kantong plastik x 750 ekor = 40.500 ekor x Rp 100.000,- dengan nilai Rp 4.050.000.000,- ( Empat Milyar Lima Puluh Juta Rupiah).
Jenis Mutiara 1 Kantong plastik berisi 178 ekor x Rp 150.000,- = Rp 26.700.000,- (Dua Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah). Dari jumlah tersebut ditaksir kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 4.076.700.000.-.
Terhadap para tersangka dijerat pasal berlapis, yaitu pasal 31 Jo pasal 7 UU No.16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Permen KP Nomor 56 tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster ( Panulirus spp), Kepiting (Scylla spp) dan Rajungan (Portunus spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).(Ks05).
Editor : Tedjo