Beranda Bisnis Syamsuardi: Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Online  

Syamsuardi: Perusahaan Wajib Sampaikan Laporan Online  

107
0
Pemprov Kepri mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menyampikan laporan LKPM secara online.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri menggelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Terkait LKPM Online, Rabu (19/5/2021) di Hotel CK Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Dokumen DPMPTSP)
Pemprov Kepri mewajibkan kepada setiap perusahaan untuk menyampikan laporan LKPM secara online.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri menggelar Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal Terkait LKPM Online, Rabu (19/5/2021) di Hotel CK Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Dokumen DPMPTSP)

Keprisatu.com – Pemprov Kepri mewajibkan kepada setiap perusahaan menyampaikan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM) secara online. Untuk itu, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri, perusahaan mendapatkan bimbingan dalam hal pelaporan online.

‘’Kewajiban menyampaikan LKPM itu, sesuai UU Penanaman Modal  No. 25 Tahun 2007. Jadi, setiap penanaman modal, baik PMA (penanaman modal asing) maupun PMDN (penanaman modal dalam negeri) wajib menyampaikan LKPM-nya,’’ ujar DR. Drs. Syamsuardi, MM, Kepala DPMPTSP Kepri, Rabu (19/5/2021).

Pada kesempatan itu, Syamsuardi membuka Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Online kepada para pelaku usaha Kota Tajungpinang, Provinsi Kepri di Hotel CK Tanjungpinang, Rabu (19/5/2021) itu. DPMPTSP Kepri yang menyelenggarakan sosialisasi tersebut, memberikan simulasi dan membimbing langsung para peserta, bagaimana menggunakan sistem aplikasi pelaporan online.

Pemateri memberikan bahasan mendetail setiap tahapan pengisian secara mendalam dan satu-persatu agar peserta memahami tata cara pengisian laporan. Yaitu, tata cara pengisian LKPM yang masih konstruksi, maupun membuat LKPM perusahaan yang sudah operasional.

Syamsuardi melanjutkan, kegiatan sosialisasi itu merupakan upaya Pemprov Kepri untuk memberikan pemahaman terhadap kewajiban perusahaan untuk menyampaikan LKPM Online.

DR. Drs. Syamsuardi, MM

Landasan Hukumnya Jelas  

Kemudian Syamsuardi menjelaskan, dari laporan LKPM itu nantinya pemerintah dapat melihat sejauh mana perusahaan yang telah berinvestasi merealisasikan investasinya. Selain itu, pemerintah juga dapat mengetahui dan mengambil arah kebijakan ke depan terkait pelaksanaan penanaman modal dan kemudahan dalam berinvestasi.

Selain para peserta dari perusahaan, hadir dalam kesempatan tersebut Sekretaris DPMPTSP merangkap Plt. Kabid Dalak Alfian, SSos, MSi dan Kabid Perizinan, Joni Hendra Putra, SHut,  MSi.

Anggota II Bidang Pengendalian BP Bintan, Radif Anandara selaku narasumber menyampaikan kewajiban penyampaian LKPM online itu mempunyai landasan hukum dan peraturan pemerintah yang jelas. Karenanya, menurut dia, setiap perusahaan yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) wajib menyampaikan LKPM Online. Kemudian ada sanksi bagi perusahaan, jika tidak menyampaikan pelaporan LKPM online.

Melengkapi kebijakan kewajiban LKPM online, Kabid Perizinan BP Bintan, Muhammad Ridwan langsung memberikan simulasi dan membimbing peserta dalam menggunakan sistem aplikasi penyampaian LKPM Online. (ks04)