Bintan – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tengah pandemi Covid-19 dapat dilakukan dengan sistem online mulai 22 Juni-4 Juli mendatang. Pendaftarannya bisa melalui website resmi Dinas Pendidikan (Disdik) atau WhatsApp maupun SMS, tergantung sistem yang diaplikasikan masing-masing sekolah.
Kepala Disdik Bintan, Tamsir mengatakan instansinya berwenang membuka PPDB dari jenjang PAUD, TK, SD sampai SMP. Sedangkan untuk jenjang SMA berada di bawah koordinasi Disdik Provinsi Kepri.
“Untuk PPDB dari PAUD-SMP sudah kita sebarkan jadwal, tata caranya dan syarat-syaratnya,” ujar Tamsir, Senin (1/6/2020).
PPDB 2020 ini, kata Tamsir, dilakukan dari 22 Juni-4 Juli. Lalu setiap sekolah akan mulai melakukan seleksi berkasnya pada 6 Juli. Sementara pengumuman kelulusan seleksinya pada 7 Juli 2020.
Bagi yang dinyatakan lulus, diwajibkan mendaftar ulang dari 8-11 Juli. Setelah itu, calon peserta didik yang telah mendaftar sekolah di tahun ajaran baru, akan mengikuti kegiatan belajar-mengajar mulai 13 Juli.
“Kalau tidak ada perubahan, peserta didik baru akan bersekolah pada 13 Juli mendatang. Itu berlaku untuk semua baik PAUD, TK, SD dan SMP,” jelasnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi oleh wali murid agar anak-anaknya bisa masuk PAUD dan TK antara lain berusia 4 tahun atau paling rendah 3 tahun untuk Kelompok PAUD.
Sedangkan TK Kelompok A berusia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun dan TK Kelompok B berusia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun. “Harus melampirkan akte kelahiran atau surat keterangan lahir anaknya,” terang Tamsir.
Untuk syarat PPDB jenjang SD, yaitu berusia 7 tahun terhitung 1 Juli 2020. Memiliki akte kelahiran atau surat keterangan lahir. Bagi anak yang berusia 6 tahun juga dapat diterima sekolah selama daya tampung sekolah itu masih tersedia.
“Apabila anaknya berusia 5 tahun 6 bulan berkeinginan sekolah bisa diterima. Tapi harus ada surat rekomendasi tertulis yang dikeluarkan oleh psikolog,” sebutnya.
Bagi yang ingin masuk SMP harus memenuhi berbagai syarat, seperti telah lulus SD baik SD terbuka, SDLB, maupun SDIT. Lalu memiliki ijazah dan Surat Tanda Lulus (STL) atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah.
Berikutnya berusia maksimal 15 tahun terhitung tahun ajaran baru yaitu tertanggal 1 Juli 2020. Dan terakhir tidak sedang terlibat dalam tindak pidana narkoba serta tidak bertato dan bertindik.
“Hasil pendaftaran untuk jenjang PAUD dan TK akan dishare melalui WA atau SMS. Sedangkan SD dan SMP bisa dilihat di website resmi secara real time di https://ppdbbintan.id,” ucapnya.
(ary)
Sumber: batamnews