Keprisatu.com – Sejak terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (KPBPB) maka Badan Pengusahaan (BP) Batam selalu menempatkan pertumbuhan ekonomi Batam sebagai prioritas utama.
Salah satu variable mengoptimalkan kegiatan perekonomian adalah mengoptimalkan pemanfaatan lahan di Batam, sebagai fasilitas untuk investor dalam merealisasikan kegiatan investasinya di Batam secara serius
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar mengatakan, banyak lahan yang telah dialokasikan sekitar 1,5 tahun yang lalu, ternyata kurang efektif pemanfataannya sebagai fasilitas pengembangan investasi bagi investor.
“Terlihat beberapa lokasi lahan tidak ada kegiatan pembangunan dan malah terkesan dibiarkan kosong, sehingga tidak produktif dan bahkan menjadi investasi korporasi atau pribadi,” ujar Dendi.
BP Batam secara terus-menerus juga telah mengambil langkah-langkah. Seperti memberi peringatan dan sampai ke ranah hukum, di mana memakan waktu yang panjang untuk penyelesaiannya. Hal ini diharapkan agar tidak menghambat pembangunan dan pada akhirnya dapat menstimulasi perekonomian dengan optimal.
Baca Juga: Lahan Makin Terbatas, BP Batam Selektif Memberikan Izin Alokasi Lahan Baru
Berdasarkan hal tersebut, BP Batam membuat beberapa perubahan dalam pengalokasian lahan di Batam, dengan tujuan mengoptimalkan lahan sebagai fasilitas investasi guna menggiatkan perekonomian.
Tidak semua permohonan pengalokasian lahan baru dapat diberikan, namun yang dapat memberikan manfaat ekonomi terbaik untuk Batam akan mendapatkan kesempatan lebih besar dari BP Batam, mengingat keterbatasan lahan saat ini.
Proses memberikan alokasi lahan baru bukan proses yang sederhana, kata Dendi, tentu harus melibatkan semua elemen dalam melakukan pengkajian rencana bisnis yang disampaikan.
Kajian legal, teknis, dan bisnis harus dibahas bersama, mengingat jika lahan tersebut disetujui maka akan dialokasikan selama 30 tahun dan berdampak panjang apabila keputusan yang diambil kurang tepat.
Jika secara kajian menunjukkan rencana pengembangan kurang sesuai perencanaan pembangunan Batam, permohonan lahan tidak akan diberikan dan BP Batam akan terus mencari investor baru yang sesuai dengan perencanaan strategis Batam ke depan, serta memberikan nilai tambah lebih untuk Batam.
BP Batam mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawasi pembangunan di Batam, dengan memberikan saran dan informasi terhadap lahan-lahan yang tidak dioptimalkan oleh penerima alokasi.
“Jika lahan yang telah dialokasikan kepada pemohon segera dioptimalisasi oleh penerimanya, maka kegiatan perekonomian akan berjalan dan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” terang Dendi.
Untuk itu, komitmen BP Batam dalam pengawasan pengalokasi lahan dan kewajiban pembangunan akan lebih ditingkatkan dengan menambah fungsi pengawasan di BP Batam. Jika semua elemen memiliki komitmen bersama, maka pertumbuhan ekonomi Batam akan semakin baik ke depan.(ks03)
Editor: tedjo