Beranda Karimun Kantor Wilayah DJP Kepri Tertinggi Nasional Penerimaan Pajak Akhir 2020

Kantor Wilayah DJP Kepri Tertinggi Nasional Penerimaan Pajak Akhir 2020

Keprisatu.com – Seratus empat koma dua puluh delapan persen (104.28%) merupakan total pencapaian target penerimaan negara berupa pajak yang berhasil dikumpulkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau hingga pada hari terakhir 2020.

Hal ini membuat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau memimpin pencapaian target penerimaan perpajakan secara nasional dari total 34 Kantor Wilayah lainnya.

Setelah menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang pertama kali mencapai targetnya pada 23 Desember lalu, secara konsisten Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, memimpin target penerimaan secara nasional hingga akhir tahun.

Selama tahun 2020, secara total, Rp 6.599 Triliun telah dikumpulkan dari target penerimaan perpajakan yang diemban sebesar Rp 6.328 Triliun.

Pencapaian ini sekaligus mencatatkan adanya pertumbuhan penerimaan pajak netto Kanwil DJP Kepulauan Riau sebesar positif 3,31% dibandingkan penerimaan di tahun 2019.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau, Slamet Sutantyo menuturkan bahwa tercapainya target penerimaan di tahun yang cukup berat. Ini  karena pandemi COVID-19 .

Namun berkat kontribusi dan kesadaran Wajib Pajak di wilayah Kepulauan Riau dalam menunaikan kewajiban perpajakannya serta kerja keras, cerdas dan ihlas dari semua pegawai yang bertugas di enam kantor vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau.

Kesuksesan ini juga hasil dari sinergi antara Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kepulauan Riau.

Salah satu kantor vertikal di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau juga menjadi Kantor Pelayanan Pajak Pratama pertama yang mencapai target penerimaan pada tahun 2020. Yaitu Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam Utara yang mencapai 100% target penerimaannya pada 22 Oktober 2020 lalu.

Slamet menambahkan, pencapaian ini adalah hasil sebuah proses jangka panjang dan tidak muncul tiba-tiba. Sejak awal tahun 2020 seluruh fungsi di Kanwil dan KPP relatif berjalan sesuai rencana dan harapan.

Pelayanan kepada Wajib Pajak dan stakeholders dimaksimalkan. Ekstensifikasi berhasil menjaring dan merangkul para subjek pajak baru untuk menjadi Wajib Pajak. Pengawasan juga dilakukan dengan analisis yang mendalam serta segera melakukan himbauan untuk Wajib Pajak yang belum menunaikan kewajibannya dengan baik. Fungsi penegakan hukum juga dilakukan dengan adil dan berwibawa.

Kontribusi dari fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan penegakan hukum cukup besar. Kegiatan pemeriksaan dan penagihan selama tahun 2020 ini menghasilkan penerimaan pajak yang sangat signifikan.

Hal ini dibuktikan dengan kontribusi penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan sebesar 8,3% dari penerimaan kantor, jauh melebihi rata-rata nasional yang berada di kisaran 3-4%.

Pada tahun 2020 ini juga Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau berhasil menyelesaikan satu berkas kasus pidana pajak. Penyelesaian berkas (P21) ini diyakini akan memberikan dampak yang baik untuk kepatuhan Wajib Pajak di wilayah Kepulauan Riau.

Meski berusia  belia, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau terus menerus berusaha memberikan kinerja dan pelayanan yang paripurna dalam rangka membangun Indonesia.

Tercapainya target penerimaan, ekstensifikasi dan pengawasan yang bagus, pemeriksaan dan penagihan yang efektif, dan penyelesaian berkas P-21 atas tindakan pidana pajak merupakan manifestasi dari semangat tersebut.

Semua hal tersebut tidak terlepas dari peran masyarakat luas dan stakeholders yang terus mendukung Direktorat Jenderal Pajak dalam mengamankan penerimaan pajak, yang merupakan katalisator utama pembangunan Indonesia dalam menuju Indonesia Maju 2045. (ks09)

Editor : Tedjo