Keprisatu.com – Jajaran Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Bintan Timur, mengamankan tiga orang pria karena narkoba.
Mereka harus berurusan dengan polisi karena terkait kepemilikan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dan ekstasi di akhir tahun 2020 , Kamis (31/12/20) dini hari.
Trio pria itu tak berkutik saat polisi membekuk mereka. Polisi membekuk mereka di salah satu tempat hiburan malam yang berada di Kijang, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Kapolsek Bintan Timur, AKP Ulil Rahim, langsung memimpin penangkapan ini. Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan pengunjung karaoke yang membawa barang narkotika.
“Dapat informasi, kemudian tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang,” jelasnya Jumat (1/1/2021)
Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket kecil sabu-sabu , 8 butir pil ekstasi utuh, 2 butir ekstasi sisa pakai , dan 1 paket diduga serbuk ekstasi.
Setelah berhasil mengamankan ke tiga pria dan barang bukti Polsek Bintan Timur langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bintan.
“Sekarang kami sudah berkoordinasikan dengan Satresnarkoba Polres Bintan,” tutupnya. (ks15)
Editor : Tedjo