Beranda Kriminal Kabulkan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Mati 8 Sindikat Pengedar 28 Kg Sabu

Kabulkan Tuntutan Jaksa, Hakim Vonis Mati 8 Sindikat Pengedar 28 Kg Sabu

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra. Foto : KS09
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum ) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra. Foto : KS09

Keprisatu.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Tri Astuti dengan menjatuhkan hukuman mati kepada 8 terdakwa yang tergabung dalam sindikat peredaran narkoba internasonal jenis sabu seberat 28 kg, Senin (23/11) lalu. Putusan yang sama deangan tuntutan tersebut merupakan upaya bersama dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba di Indonesia, khususnya Batam.

“Majelis hakim sepakat dengan kami, penuntut umum, bahwasanya Batam ini bukan merupakan tempat yang asyik untuk melakukan transaksi narkotika, melainkan kuburan. Karena semua pelaku narkotika akan kami tindak dengan tegas, tanpa ampun,” kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Batam, Novriadi Andra, Rabu (2/11).

Novriadi menjelaskan bahwasanya perkara narkotika menjadi salah satu atensi bersama. Pasalnya, peredaran narkoba di Indonesia semakin merajalela. Bahkan, dikendalikan oleh orang-orang yang tengah menjalani hukuman dengan kasus yang sama.

“Tidak sedikit sindikat ini melakukan aksinya dari balik jeruji. Bandar-bandar narkoba tetap bisa melakukan transaksi meskipun tengah berada di dalam sel. Tidak perlu susah-susah, cukup modal handphone dan m-banking, semua bisa mereka kendalikan. Jadi, percuma juga dikasih kesempatan hidup, kalau pada akhirnya mereka tidak bertobat,” katanya.

Novriadi juga mengatakan, dari 8 terdakwa yang dijatuhi hukuman mati tersebut, 3 di antaranya merupakan Warga Negara Malaysia, yakni Kumar Atchababoo alias Rao, Rajandran Ramasamy dan Sanggar Ramasamy alias Sangkar. Sementara itu, 3 lainnya merupakan terpidana kasus yang sama yang tengah menjalani hukuman di Lapas Klas I A Merah Mata, Palembang, Sumatera Selatan, yakni Hiklas Saputra alias Iik, Dedi Irawan dan Samsul Abidin. Sedangkan, 2 terdakwa lainnya yakni Junari alias Ijun, Ari Pandi alias Pandi alias Putra.

“Ada beberapa alasan yang mendasari kami untuk menuntut para terdakwa ini dengan hukuman mati. Tidak semata-mata dilihat dari jumlah barang buktinya saja, tetapi fakta persidangan jelas diketahui bahwa mereka ini merupakan sindikat internasional yang sudah beroperasi cukup lama. Mereka memang sudah memiliki niat untuk merusak generasi bangsa kita, dengan memasukkan narkotika tersebut dari Malaysia ke Indonesia dan akan dibawa ke Palembang,” kata Novriadi.

Menurut Novri, selain jumlah barang bukti yang sangat banyak, JPU juga memiliki pertimbangan lainnya yakni 3 orang terdakwa yang merupakan WNA, dan 3 orang lainnya yang merupakan residivis kasus narkotika dan masih menjalani hukuman di Lapas Klas I A Merah Mata, Palembang. Novriadi menilai, hukuman penjara yang tengah dijalani para residivis ini tidak memberikan efek jera sedikitpun, karena mereka masih mengulangi perbuatannya, meskipun dari balik jeruji.

“Tuntutan yang kami berikan merupakan efek jera bagi WNA yang tergabung dalam sindikat internasional peredaran narkotika. Kami tidak ingin, mereka masuk ke Indonesia hanya untuk merusak generasi bangsa. Selain itu, yang 3 lainnya merupakan residivis, sehingga kami menilai bahwa hukuman pidana penjara tidak akan memberikan efek jera dan mereka akan tetap merusak anak cucu kita ke depannya,” ujar Novriadi.

Novri menjelaskan, masing-masing terdakwa memiliki peran masing-masing. Namun, dari dakwaan diketahui bahwa sindikat ini dikendalika oleh Ali (DPO), yang merupakan Warga Negara Malaysia. Ali yang memerintahkan Kumar dkk untuk dapat membawa narkotika jenis sabu seberat 28 kg tersebut dari Malaysia ke Indonesia untuk selanjutnya diteruskan ke Palembang.(aini)