Beranda Kepri Di Batam, Ketua KPK Sebut Dua Kepala Daerah Segera Ditahan

Di Batam, Ketua KPK Sebut Dua Kepala Daerah Segera Ditahan

1343
0
Pembekalan Kepala Daerah di Hotel Radisson Batam, Selasa (10/11/2020). (Foto: Ist)
Pembekalan Kepala Daerah di Hotel Radisson Batam, Selasa (10/11/2020). (Foto: Ist)

Keprisatu.com – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan pengusutan laporan dugaan korupsi kepala daerah tetap berlangsung, meski sejumlah daerah sedang melaksanakan Pilkada. Di Batam Kepri, saat memberikan pembekalan calon kepala daerah, Firli bahkan menyebut KPK segera akan menahan dua orang kepala daerah.

”Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” tegas Firli saat memberikan Pembekalan Calon Kepala Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT), di Hotel Radison Batam, Kepri, Selasa (10/11). Peserta di Lampung, Kaltim, dan NTT, mengikuti pembekalan secara daring.

Firli memaparkan sepanjang tahun 2020, pihaknya sudah menahan 3 orang kepala daerah. “Bapak lihat aja nanti, minggu depan ada dua orang lagi, bupati dan wali kota,” ungkapnya. Namun Firli tidak menjelaskan lebih lanjut terkait identitas dua kepala daerah yang akan ditahan KPK tersebut.

Data KPK per Oktober 2020 tidak kurang dari 143 kepala daerah, terdiri atas 21 gubernur serta 122 bupati dan wali kota yang telah didakwa oleh KPK. Firli memastikan, tidak akan mandek melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah, walaupun pilkada tengah berproses.

Pelaksanaan pilkada, lanjut Firli, dapat menjadi pintu masuk bagi timbulnya tindak pidana korupsi oleh kepala daerah. Firli berharap jangan sampai ketika cakada sudah terpilih sebagai pemimpin daerah, beberapa waktu kemudian kepala daerah menjadi tersangka kasus korupsi.

Karena itu, lanjutnya, sejak awal pemilihan, pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah harus mengetahui bagaimana menghindari potensi munculnya benturan kepentingan. Salah satunya, sebut Firli, benturan kepentingan dalam pendanaan pilkada.

“Survei KPK di tahun 2018 memperlihatkan adanya 82,3 persen dari calon kepala daerah yang diwawancarai mengakui adanya donatur dalam pendanaan pilkada,” ujarnya.

Hadirnya donatur, sambung Firli, disebabkan kebutuhan biaya pilkada lebih besar ketimbang kemampuan harta cakada untuk mencukupi pembiayaan pilkada. Sumbangan donatur, lanjutnya, berkonsekuensi kepada pretensi para sponsor tersebut untuk mendapatkan kemudahan perizinan menjalankan bisnis, keleluasaan mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan keamanan dalam menjalankan bisnisnya. (ks04)

editor: arham