Beranda Batam Jatanras Polda Kepri Bekuk Duet Maling 10 Motor Lima TKP

Jatanras Polda Kepri Bekuk Duet Maling 10 Motor Lima TKP

44
0
Barang bukti 10 motor curian di Mapolda Kepri

Keprisatu.com  – Polisi berhasil membekuk kawanan maling motor di Kota Batam. Ada dua pelaku yang dibekuk. Pelaku mengaku mencuri di lima lokasi. Dari lima lokasi , mereka mencuri 10 motor.

Terkait penangkapan kedua pelaku , dalam beberapa bulan terakhir, banyak Laporan Polisi masuk terkait dengan pencurian kendaraan bermotor roda dua yang hilang di perumahan. Untuk itu , jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri mencoba mengumpulkan Laporan Polisi  di Polresta Barelang dan di Polsek-Polsek.

Hasilnya jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri berhasil meringkus duet  pelaku spesialis pencurian sepeda motor di Batam.  Tak tanggung tanggung, ada setidaknya 10 motor  berbagai merk turut serta diamankan dari pelaku..

Pada konferensi pers yang digelar Selasa (3/11/20) sore,  Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan pihaknya memerintahkan Jatanras Polda Kepri untuk melaksanakan kegiatan penyelidikan pencurian kendaraan bermotor.

Pada  Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB , tim Jatanras berhasil  terhadap dua  orang pelaku curanmor di seputaran Top 100 Sagulung Kota Batam atas nama berinisial TT dan HS. Selain membekuk pelaku, ada 2 unit motor berhasil diamankan pada malam itu yaitu motor Honda CBR dan motor Satria FU yang diduga hasil dari tindak pidana curanmor.

“Sesuai dengan informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi transaksi jual beli motor di Top 100 Sagulung pada malam itu. Tim berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari hasil penangkapan kedua tersangka tersebut, kemudian dikembangkan lagi oleh Tim Opsnal Jatanras Polda Kepri dan berhasil mengamankan kembali 8 unit motor dengan berbagai merk.  Ruslan juga menjelaskan bahwa kedua tersangka ini adalah resedivis dimana baru keluar dari penjara yang mana keduanya adalah spesialis curanmor.

“Modus operandi kedua tersangka adalah menggunakan kunci T, gerinda dan gunting untuk melancarkan aksinya. Kedua pelaku ini sudah melakukan pencurian di 5 TKP Wilayah Kota Batam dan sekitarnya,” bebernya.

Atas perbuatanya kedua pelaku diterapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 (tujuh) tahun dan atau pencurian pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun kurungan penjara. (ks03)

Editor : Tedjo