
Keprisatu.com – Penyeludupan pasir timah senilai Rp2,7 miliar digagalkan Kapal Patroli Laut Kantor Wiliayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri, Sabtu (31/11). Pasir timah itu diketahui dibawa oleh Kapal KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 dari Batam menuju Malaysia.
Kapal itu diamankan Patroli Laut Kanwil DJBC Kepri di Perairan Tokong, Malang Biru Natuna. Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri Agus Yulianto dalam rilisnya, Selasa (3/11), mengatakan penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen bahwa akan ada penyelundupan ekpor pasir timah tujuan Malaysia.
“Kita langsung menurunkan kapal BC 60001 untuk melakukan patroli. Tidak lama patroli itu, petugas kemudian menemukan ada sebuah kapal yang dicurigai menuju Malaysia. Kita hentikan dan lakukan pemeriksaan,” kata Agus.
Kapal yang diduga berangkat dari Batam itu diamankan dalam Operasi Terkoordinasi Jaring Sriwijaya tahun 2020. Saat lakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan pasir timah yang diduga ingin diseludupkan. “Sebanyak 18 ton pasir timah kita amankan dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp2,7 Milyar,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan muatan dan dokumen kapal, diketahui kapal tersebut bernama KMN. Kurnia Abadi-21/ Km. Harapan Baru-5 yang dinakhodai oleh AG, dengan 3 orang anak buah kapal (ABK). Kapal tersebut membawa muatan sekitar 360 karung, dengan total berat kurang lebih 18 ton pasir timah tanpa dilindungi dokumen kepabeanan maupun dari instansi terkait.
Kapal tersebut diamankan dengan pertimbangan bahwa pasir timah termasuk dalam komoditas barang larangan untuk diekspor dan tidak adanya dokumen kepabeanan dan diduga melanggar pasal 102a UU No 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Kapal dan muatan beserta ABK kemudian dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.(ks12)
Editor : Aini




