Beranda Kepri Paslon Ansar-Marlin Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?

Paslon Ansar-Marlin Dilaporkan ke Bawaslu, Ada Apa?

94
0
Ketua kelompk Diskusi Anti 86, Tain Komari memperlihatkan bukti laporan ke Bawaslu, Selasa (20/10/2020).
paslon ansar-marlin
Ketua kelompk Diskusi Anti 86, Tain Komari memperlihatkan bukti pelaporan Paslon Ansar-Marlin ke Bawaslu, Selasa (20/10/2020).

Keprisatu.com – Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri Nomor Urut 3 Ansar Ahmad dan Marlin Agustina (Paslon Ansar-Marlin) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu Kepri.

Paslon Ansar-Marlin atau Aman dilaporkan ke kantor Bawaslu Kepri, Senin (19/10/2020) di Tanjungpinang oleh Kelompok Diskusi Anti 86.

Komisioner Bawaslu Kepri, Idris kepada wartawan media daring ini, Selasa (20/10/2020) membenarkan laporan yang masuk  ke Bawaslu tersebut.

”Iya, ada laporan yang masuk. Namun belum tahu, masuk dugaan pelanggaran atau tidak. Masih on proses,” ujar Idris.

Namun ada apa, kok Paslon Ansar-Marlin dilaporkan? Ketua Kelompok Diskusi Anti 86, Tain Komari mengakui telah memasukkan laporan ke Bawaslu Kepri.

Kelompok ini melaporkan Ansar-Marlin terkait janji politik pemberian motor kepada RT/RW se-Kepri sebagai Dugaan Tindak Pidana Pemilukada.

Menurutnya hal itu diatur dalam pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Yang intinya, menjanjikan memberikan sesuatu kepada seseorang agar melakukan sesuatu untuk yang menjanjikan.

Bukti Baru Paslon Ansar-Marlin

Mantan wartawan ini, mengakui, dari awal sebenarnya sudah berencana melaporkan kasus tersebut. Akan tetapi karena ada beberapa hal teknis, belum terlaksana. Namun seiring perjalanan waktu, ada penemuan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.

“Temuan terbaru, yakni RW yang melakukan kegiatan politik memfasilitasi paslon Ansar-Marlin di Batam dengan menggunakan kop surat dan stempel,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, temuan surat RW tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa janji yang sang paslon tetap dijalankan di lapangan.

“Ada hubungan hirarki, antara pemberi janji dan penerima janji. Ada pernyataan, kemudian ada action sehingga dugaan pelanggaran terhadap pasal 187A tersebut semakin nyata.” jelas Tain.

Awal Bulan Oktober 2020, lanjut penulis buku ini, banyak media memberitakan soal janji Cagub tersebut untuk memberikan motor kepada RT/RW.

”Kemudian muncul juga pamflet di Facebook dari akun Bintan Kite dan ditag pada akun Ansar Ahmad, yang berkampanye menjanjikan motor itu.

Berita dan informasi soal janji pemberian motor sempat meredup. Kemudian mencuat lagi dengan ditemukannya bukti baru, yakni surat RW yang mengundang warga untuk kegiatan pasangan Ansar – Marlin,” paparnya.

Tain berharap Bawaslu Kepri benar-benar serius menindaklanjuti laporan dugaan dimaksud.

“Kita berharap Bawaslu serius mengusut kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu itu, jangan main-main karena bukan siapa yang akan menang dipilgub, tapi siapa yang punya integritas dan patut dipilih ke depan,” papar Tain. (ks04)