Beranda Kepri ASN Pemprov Kepri Berikrar Netral di Pilkada Serentak 2020

ASN Pemprov Kepri Berikrar Netral di Pilkada Serentak 2020

60
0
Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin, Senin(19/10/2020) ikut meneken ikrar ASN Pemprov Kepri untuk netral di Pilkada Serentak 2020.
Pjs Gubernur Kepri Bahtiar Baharuddin, Senin(19/10/2020) ikut meneken ikrar ASN Pemprov Kepri untuk netral di Pilkada Serentak 2020.

Keprisatu.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan kerja Pemprov Kepri berikrar untuk netral di Pilkada Serentak 2020.

Ikrar dibacakan secara bersama-sama seluruh ASN maupun Non-ASN yang bekerja di Pemprov Kepri saat apel pagi di lapangan Kantor Gubernur Kepri, Senin (19/10/2020).

“Seluruh ASN termasuk Non-ASN yang bekerja dan digaji oleh APBD Pemprov Kepri, wajib menjalankan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020. Kalau mau jadi tim sukses paslon, hari ini juga harus mundur dan saya tanda tangani surat permohonannya,” tegas Pjs Gubernur Kepri (Gubkepri) Bahtiar Baharuddin.

Pjs Gubkepri yang juga Dirjen Polpum Kemendagri menegaskan, jika ada ASN yang tidak berkomitmen dan ketahuan nanti, dia memastikan akan diberhentikan.

“Ini bukan kantor pribadi atau kantor saya, tapi ini kantor negara punya. Jadi kantor ini dibangun bukan uang pribadi maupun saya, termasuk yang bapak ibu terima setiap bulan kasih makan keluarga, sama seperti saya, itu juga uang negara,” imbuhnya.

Menurutnya, sumpah dan janjinya sudah jelas, tinggal dilaksanakan. Jika ikrar dilanggar, sebagai Pjs Gubkepri ia tidak akan ragu-ragu untuk memberi sanksi kepada pegawai ASN, PTT, dan THL yang ada di Pemerintah Provinsi, Kabupaten, dan Kota se-Kepri.

“Ini berlaku seluruh ASN dan Non-ASN seluruh Provinsi Kepulauan Riau yang termasuk Pemerintah Kabupaten dan Kota,” ujar mantan Kapuspen Kemendagri.

Berikut Ikrar Netralitas ASN pada Pilkada Serentak Tahun 2020 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang dibacakan dan diikuti semua peserta apel bersama:

Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020, kami berkomitmen :

1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam melaksanakan fungsi pelayanan baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

Demikian Ikrar ini kami buat dan dilaksanakan dengan penuh integritas dan rasa tanggung jawab dalam rangka mewujudkan netralitas ASN yang bermartabat, beretika dan demokratis demi persatuan dan kesatuan NKRI.

Ikrar tersebut ditandatangani oleh seluruh pejabat eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau. (ks04)