
Keprisatu.com – Peredaran gelap dan penjualan hewan dilindungi, ternyata masih banyak terjadi di Kepri. Bahkan jumlahnya sampai ratusan hewan dilindungi yang berhasil disita dari para pelaku.
Seperti yang dilakukan oleh KP Anis Madu – 3009 Korpolairud Baharkam Polri yang mengamankan 309 ekor hewan dilindungi dari berbagai jenis pada Senin (12/10/20) dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.
Ke 309 hewan dilindungi ini yakni burung kacer 17 kandang dengan total 221 ekor, burung murai batu 5 kandang dengan total 56 ekor, burung perkutut 1 kandang dengan total 7 ekor, ayam bangkok 6 ekor, burung merak belang 5 ekor, burung merak putih 12 ekor dan burung unta 2 ekor.
“Benar kemarin Senin (12/10/20) ada penangkapan penyelundupan burung dari Malaysia menuju Batam dan pengembangan perkara penyelundupan burung hingga ke pemilik atau pemesannya di Batam,” ujar Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Wiwit Arie Wibisono, Selasa (13/10/20).
Dia menjelaskan, penangkapan penyelundupam burung dari Malaysia menuju batam ini KP Anis Madu – 3009 dan telah dilakukan pengembangan perkara hingga ke pemilik atau pemesan buruh oleh Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri.
“TKP ini di Pantai Teluk Mata Ikan, Kepri di koordinat 01′ 11′ 269″ N – 104′ 07′ 734″ E,” ungkapnya.
Dijelaskannya bahwa saat itu, Tim Patroli Anis Madu – 3009 yang dipimpin oleh Ipda Julius Marlon Gawe sedang melakukan patroli.
Saat itu terlihat sebuah speed boat melaju kencang yang tidak dapat dikejar oleh tim patroli laut KP Anis Madu – 3009 yang menurut informasi dari masyarakat diduga membawa hewan menuju ke arah Pantai Teluk Mata Ikan.
Warga lalu memberikan informasi tersebut kepada Tim Patroli darat KP Anis Madu – 3009.
Setelah menerima informasi tim Patroli Darat KP Anis Madu – 3009 melakukan pemeriksaan dan mengamankan sebuah mobil warna hitam yang dikendarai oleh Sahrawi.
Lelaki itu diduga membawa burung yang diterima dari speed boat dan setelah dilakukan pemeriksaan didapati bahwa Sahrawi membawa burung tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri lalu dilakukan pengembangan didapati tersangka pemilik/ pemesan/ penyuruh atas nama Yengki beserta penggeledahan di tokonya.
Selanjutnya kedua tersangka di proses lebih lanjut di Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri
“Tersangka yakni Sahrawi (50), Wiraswasta yang beralamat di Perumahan Taman Raya tahap 2, Kota Batam Kepri. Barang bukti yang diamankan yakni satu unit kendaraan roda 4 merk Honda mobilio warna hitam nopol BP 1549 MQ dan satu unit hp merk Nokia,” ujarnya.
Pasal yang dilanggar yakni Pasal 86 undang – undang RI Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
“Saat ini barang bukti hewan sudah dititip ke BKSDA untuk perawatan lebih lanjut menghindari dari kematian,” pungkasnya. (ks14)
Editor : Tedjo