Beranda Batam Oknum ASN Kemenag Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020

Oknum ASN Kemenag Terbukti Tak Netral di Pilkada 2020

70
0
Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam. Foto : Dokumentasi Pribadi
Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam. Foto : Dokumentasi Pribadi

Keprisatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam telah menggelar rapat pleno atas laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh oknum Kantor Kementrian Agama Kota Batam, pada Sabtu (10/10). Dari hasil hasil investigasi yang dilakukan Bawaslu, oknum ASN tersebut terbukti tidak netral dalam Pilkada 2020 yang akan digelar Desember 2020 mendatang.

Mangihut Rajagukguk, Anggota Bawaslu Kota Batam, yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah melakukan investigasi dan juga pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor. Bahkan, Bawaslu Kota Batam juga telah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, dan hasil investigasi kami, (terlapor) terbukti tidak netral,” kata Mangihut, Senin (12/10).

Mangihut menjelaskan, Bawaslu Kota Batam telah mengirimkan rekomendasi ke KASN, sesaat setelah menggelar rapat pleno pada Sabtu lalu. Menurut Mangihut, Bawaslu Kota Batam tidak memberikan sanksi atas adanya pelanggara yang dilakukan oleh oknum ASN tersebut.

“Kami Bawaslu hanya merekomendasikan saja, tapi rekomendasi Bawaslu harus dilaksanakan KASN,” ujar Mangihut.

Terpisah, Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Zulkarnain Umar yang dikonfirmasi, membenarkan bahwasanya ASN yang dilaporkan ke Bawaslu merupakan pegawainya. Zulkarnain juga mengaku telah menerima surat rekoemdasi dari Bawaslu Kota Batam atas pelanggaran netralitas tersebut.

“Saya sudah dapat tembusan dari Bawaslu (Kota Batam). Benar pegawai saya,” ujarnya.

Selanjutnya, ujar Zulkarnain, ia akan menempuh langkah-langkah yang sesuai dengan aturan Bawaslu. “Langkah-langkahnya, manggil dia, nasehati dia, sesuai aturan Bawaslu. Kalau kita (Kemenag), tentu kita panggil sesuai ketentuan yang berlaku. Kalau pelanggaran disiplin, kita lihat dulu seperti apa, apa ringan, sedang atau berat. Kita proses dulu, biasanya sejalan dengan rekomendasi Bawaslu baru kita lanjutkan,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang oknum ASN Kemenag, dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam, Senin (5/10) sekitar pukul 14.00 wib. Ia dilaporkan setelah kedapatan mendukung salah satu paslon dalam Pilkada Kepri tahun 2020.

Dari informasi yang dihimpun, ASN tersebut menyatakan dukungannya terhadap salah satu paslon yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Surat pernyataan dukungan itulah yang diduga menjadi dasar laporan ke Bawaslu Kota Batam tersebut.(ks09)