Kepri satu.com – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) memerintahkan langsung kepada Pemko Batam dan DPRD Batam untuk bersinergi dan mempercepat proses penyusunan Perda RTRW dan RDTR Kota Batam.
Pemko Batam sendiri menargetkan Perda RTRW dan RDTR Kota Batam harus selesai pada Desember 2020 mendatang.
Pjs Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan surat Dirjen Bina Pembangunan Daerah Nomor 100.34/2526/BNGDA tentang evaluasi penetapan Perda RTRW dan RDTR kabupaten/kota untuk mendukung OSS tanggal 25 juni 2020, mengamanatkan bahwa Ranperda RDTR OSS harus selesai dan ditetapkan paling lambat Desember 2020.
“Kami berharap dengan perpanjangan waktu pansus RDTR Kota Batam ini tetap dapat menyelesaikan, menyepakati dan menetapkan Ranperda RDT di tujuh bagian wilayah perencanaan yang ada di Kota Batam,” kata Syamsul saat Paripurna di DPRD Batam, Senin (12/10/2020).
Adapun tujuh bagian wilayah perencanaan tersebut diantaranya adalah Nongsa, Batam Kota, Lubuk Baja, Bengkong, Batuampar, Sekupang dan Batuaji.
Menurut dia percepatan penetapan rancangan perda RDTR OSS di 57 kabupaten/kota ini dipantau langsung oleh Kemendagri dan komisi pemberantasan korupsi (KPK).
Syamsul menjelaskan bahwa Kota Batam merupakan salah satu dari 57 kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai daerah dengan potensi investasi tinggi.
Tahun 2019 lalu Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melakukan penyusunan rancangan Perda RDTR OSS di dua Kecamatan yakni Sekupang dan dan Batuaji.
“Bersamaan dengan itu Pemko Batam juga telah menyusun Perda RDTR OSS di lima kecamatan lainnya. Diantaranya Nongsa, Batuampar, Bengkong, Lubukbaja dan Batam Kota,” jelasnya.
Pemko Batam sebelumnya juga telah beberapa kali melakukan pembahasan bersama DPRD Batam. Kemudian juga telah melakukan beberapa kali diskusi dan konsultasi publik membahas terkait rancangan RDTR tersebut.
“Selain itu juga sudah melakukan rapat pembahasan lintas sektor, termasuk juga dengan Pemprov Kepri,” kata Syamsul.(ks10)
Editor : Tedjo