Keprisatu.com – Barang bukti (barbuk) sabu seberat 2,5 kilogram, dimusnahkan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri. Barbuk tersebut berasal dari empat kasus yang tertuang dari 4 Laporan Polisi terhadap 8 orang tersangka.
Sabu seberat 2.559,68 gram ini dimusnahkan di Dit Resnarkoba Polda Kepri yang dipimpin oleh Wadir Resnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting, Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Perwakilan dan Perwakilan Balai POM.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan dari 4 Laporan Polisi didapati 8 orang tersangka yang berinisial SY dengan barang bukti seberat 1057 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri.
“Tersangka ini diamankan di Halte samping Perumahan Shangrila Sekupang Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/125/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 14 September 2020,” bebernya.
Kemudian 3 orang tersangka masing-masing berinisial ZI, SL, dan MA dengan barang bukti seberat 1.033 gram yang diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri di Perumahan Graha Nusa Batam Blok B No. 38 RT. 02 RW 28 Kel. Sungai Langkai Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/127/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020.
“Selain itu adalagi 2 orang tersangka berinisial RS dan AF dengan barang bukti seberat 482 gram yang di amankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda kepri di Perumahan Jupiter Residence Blok A 5 No. 02, Kec. Batu Aji Kota Batam dari Laporan Polisi LP-A/128/IX/2020/SPKT-Kepri, tanggal 18 September 2020,” ungkapnya.
Kemudian 2 orang tersangka berinisial H dan IN dengan barang bukti seberat 91,68 gram yang di amankan oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda kepri di Kavling Pelopor RT 02 RW 01 No. 5 Kel. Sei. Lekop Kec. Sagulung Kota Batam dari Laporan Polisi LP – A/130/IX/2020/SPKT – Kepri Tanggal 22 September 2020.
“Pemusnahan yang dilaksanakan pada hari ini merupakan Tindak pidana Narkoba yang terjadi selama Periode September 2020,” katanya.
Jumlah barang bukti yang berhasil disita dari 8 orang tersangka tersebut adalah 2.663,68 gram. Dari barang bukti sejumlah 2.663,68 gram yang dilakukan pemusnahan adalah sebanyak 2.559,68 gram.
“Sedangkan sisanya sebanyak 104 (seratus empat) gram diperuntukan untuk pembuktian perkara di Pengadilan dan uji Labfor cabang Polda Riau,” ujarnya.
Dari barang bukti seberat 2.663,68 gram yang berhasil diamankan petugas, sama dengan telah menyelamatkan kurang lebih 13.000 jiwa. Selanjutnya barang bukti narkotika jenis Sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan kemudian dibuang ke dalam septictank.
“Atas perbuatanya para tersangka diterapkan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) Dengan ancaman hukuman minimal 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun, Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutupnya.(ks14)
Editor : Tedjo