Beranda Nasional Tiga Masalah Kontroversial Akhirnya Dihapus di RUU Ciptaker

Tiga Masalah Kontroversial Akhirnya Dihapus di RUU Ciptaker

400
0
Foto ilustrasi
Foto ilustrasi

Keprisatu.com – Panitia Kerja (Panja) dan pemerintah akhirnya sepakat mengubah beberapa ketentuan yang dianggap kontroversial di Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Setidaknya ada tiga masalah utama disepakti dihapus.

Dilansir dari laman medcom.id, Minggu (4/10/2020), Pertama, soal pasal yang menimbulkan kekhawatiran perlindungan tenaga kerja. Ketentuan terkait perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), outsourcing, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) dikembalikan ke Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

“Kita sudah memberikan afirmasi terhadap tenaga kerja di UU Ketenagakerjaan,” kata Ketua Panja RUU Ciptaker, Supratman Andi Agtas saat pengambilan keputusan penyempurnaan dan penambahan tim perumus (timus) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Kedua, yakni penghapusan analisis dampak lingkungan (amdal). Panja dan Badan Legislasi (Baleg) DPR tetap mengakomodasi ketentuan tersebut sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memulai izin dan kegiatan.

Poin Ketiga, terkait kewenangan pemerintah pusat dan daerah. Awalnya, banyak pihak menilai kalau RUU Ciptaker bakal mengembalikan sentralisasi kekuasaan. Seluruh perizinan dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sementara daerah hanya sebagai pelaksana teknis.

Namun, Panja RUU Ciptaker dan pemerintah menghapus ketentuan tersebut. Supratman menegaskan, pengaturan kewenangan antara pusat dan daerah tidak akan diubah.

“Dengan kebesaran hati pemerintah, kami berterima kasih akhirnya hubungan kewenangan pusat dan daerah dikembalikan sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945,” ujar dia.

Hasil tersebut membuat mayoritas fraksi di DPR, perwakilan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan pemerintah sepakat dengan pembahasan di tingkat Panja.

Hanya Fraksi Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pembahasan tingkat 1.

Namun, penolakan kedua fraksi tersebut tidak berdampak apa-apa. RUU Ciptaker tetap akan dibawa ke pembahasan tingkat 2 atau pengesahan di rapat paripurna. Diprediksi, aturan sapu jagat investasi dan kemudahan berusaha itu disahkan dalam penutupan Masa Sidang I yang rencananya akan dilakukan pada 8 Oktober 2020. (ks 04)