Keprisatu.com – Animo usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) cukup tinggi untuk mendapatkan sertifikasi halal. Tercatat sebanyak 926 UMKM saat ini sudah mendaftar untuk Proses Produk Halal.
Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, SE, MM saat membuka Public Hearing dan Temu Konsultasi Pendampingan Proses Produk Halal (PPH) yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Kepulauan Riau di Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (09/03/2022), mendukung kebijakan pusat yang membantu UMKM di daerah untuk memiliki sertifikasi halal. Publik hearing dan temu konsultasi itu mengambil tema,” Akselerasi 10 juta Sertifikat Halal dalam Mensukseskan Pemulihan Ekonomi Nasional”.
“Saya kira kebijakan ini sangat signifikan karena memang membranding produk halal hari ini dan ke depan menjadi keniscayaan yang harus kita lakukan,” imbuh Gubernur Ansar.
Menurut dia, labelisasi halal akan membuat masyarakat semakin percaya dengan kemananan dan kebersihan produk UMKM, sehingga menjadi nilai tambah bagi produk UMKM di Kepri yang berujung pada pemulihan ekonomi.
“Sertifikasi halal harus kita dukung sepenuhnya, kita mau Kepri berandil besar mengejar target sepuluh juta sertifikasi halal,” katanya.
Dalam pada itu, Kanwil Kemenag Provinsi Kepri secara khusus mengundang dua narasumber, yaitu Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI, Muhammad Aqil Ihram, dan Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Dr. Mastuki.
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Kepri, Mahbub Daryanto menyebutkan jumlah pendaftar PPH sampai saat ini sudah mencapai 926 UMKM. Ia melaporkan sertifikasi halal pada tahun 2020 sudah tersertifikasi halal 200 UMKM dan tahun 2021 sudah 214 UMKM.
“Dukungan pemerintah daerah sangat membantu program sertifikasi halal ini, dan kami siap untuk memperluas program ini secara menyeluruh,” ujar Mahbub Daryanto.
Upaya pendampingan PPH merupakan perwujudan dari amanat regulasi Jaminan Produk Halal (JPH). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH),dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 yang mengatur secara khusus mekanisme Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Sebagaimana ketentuan regulasi, PPH atau Proses Produk Halal itu sendiri adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan produk yang meliputi penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian produk. Pendampingan PPH dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga keagamaan Islam yang berbadan hukum dan/atau perguruan tinggi. (KS04)