Beranda Batam 9 Tahun Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Kepri, Tahun Ombudsman Umumkan 100%...

9 Tahun Lakukan Penilaian Pelayanan Publik di Kepri, Tahun Ombudsman Umumkan 100% Pemda Masuk Zona Tertinggi

19
0
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyelenggarakan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024

Batam, Keprisatu.com –  Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) kembali menyelenggarakan Penganugerahan Predikat Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2024 yang melibatkan penilaian terhadap Kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota/Kabupaten pada Selasa, (03/12/2024) di Hotel Aston Thamrin Nagoya Batam.

Ombudsman RI merupakan lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, dimana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI bahwa selain bertugas menyelesaikan laporan masyarakat, Ombudsman juga bertugas mecegah maladministrasi.

“Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman. Bertujuan untuk mencegah maladministrasi sebagaimana tugas dari Ombudsman RI sendiri, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Pimpinan Ombudsman RI, Dr. (Cand.) Ir. Jemsly Hutabarat, SH, MM saat memberikan sambutannya.

Adapun dimensi penilaian pada tahun 2024, tidak berbeda dengan tahun sebelumnya, yaitu meliputi dimensi input yang terdiri dari variabel kompetensi dan sarana prasarana, dimensi proses yang terdiri dari Standar Pelayanan Publik, dimensi output berupa penilaian persepsi maladministrasi serta dimensi pengaduan yaitu menilai pengelolaan pengaduan.

Meskipun demikian, hasil penilaian tahun ini mengalami perubahan.

Contohnya Provinsi Kepri dan Kabupaten/Kota se Kepri mendapatkan masuk pada zona hijau dengan predikat Tertinggi.

“Tahun lalu seluruh Pemda di Kepri memang sudah masuk zona hijau namun masih ada yang mendapatkan predikat tinggi. Tahun ini, luar biasa, 100% Pemda di Kepri dapat predikat tertinggi. Kami sangat mengapresiasi keseriusan Pemda untuk peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujar Jemsly.

Selanjutnya untuk tingkat Kantor Pertanahan dan Kepolisian Respr, dibanding tahun sebelumnya, hasilnya juga turut berubah.

“Ada entitas yang meningkat, ada pula entitas yang tergeser,” sambungnya.

Berikut peringkat kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024 berdasarkan masing-masing kategori:

Tingkat Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional RI pada Kantor Pertanahan Kota/Kabupaten se Kepulauan Riau
1. Kantor Pertanahan Kota Batam, Nilai 90,87, Pedikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
2. Kantor Pertanahan Kabupaten Lingga, Nilai 89,45, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
3. Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, Nilai 86,81, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
4. Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Anambas, Nilai 86,63 Predikat Zona Kuning KUALITAS TINGGI
5. Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna, Nilai 82,84 Pedikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
6. Kantor Pertanahan Kota Tanjungpinang, Nilai 80,39, Pedikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
7. Kantor Pertanahan Kabupaten Bintan, Nilai 77,71 Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG

Tingkat Kepolisian RI pada Kepolisian Resor Kota/ Resor se Kepulauan Riau
1. Kepolisian Resor Karimun, Nilai 84,09, Predikat Zona Kuning KUALITAS TINGGI
2. Kepolisian Resor Kota Barelang, Nilai 80,77, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
3. Kepolisian Resor Lingga, Nilai 78,91, Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
4. Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Nilai 78,42 Predikat Zona Hijau KUALITAS TINGGI
5. Kepolisian Resor Bintan, Nilai 66,7, Predikat Zona Hijau KUALITAS SEDANG
6. Kepolisian Resor Natuna, Nilai 63,19, Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG
7. Kepolisian Resor Kepulaun Anambas, Nilai 57,44, Predikat Zona Kuning KUALITAS SEDANG

Tingkat Pemerintah Daerah Provinsi
1. Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Nilai 90,45, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI

Tingkat Pemerintah Daerah Kota/ Kabupaten se Kepri
1. Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, Nilai 94,11, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, Nilai 92,47 Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Nilai 91,7, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun, Nilai 90,48, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
5. Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan, Nilai 89,43, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
6. Pemerintah Daerah Kota Tanjungpinang, Nilai 89,31 Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI
7. Pemerintah Daerah Kota Batam, Nilai 88,73, Predikat Zona Hijau KUALITAS TERTINGGI

Berdasarkan hasil tersebut, kedepannya Jemsly berharap agar pelayanan publik di Kepri dapat memberikan pelayanan prima dimana bebas maladministrasi, menciptakan kebahagiaan bagi masyarakat, serta inkusif (menyeluruh termasuk untuk wilayah 3T).

Selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr Lagat Siadari, SE, MH meminta setiap entitas terus melakukan perbaikan untuk menciptakan penyelenggaraa pelayanan publik yang lebih baik di Provinsi Kepri.

“Jika sudah dapat zona hijau jangan berbangga hati, terus pertahankan. Jangan sekedar di atas kertas nilai namun juga harus dengan aksi yang bisa dirasakan masyarakat. Lalu untuk yang masih zona kuning mari lakukan perbaikan,” pungkasnya.

Dalam rekomendasi Ombudsman, Kepala Daerah maupun Instansi agar memberikan apresiasi bagi pimpinan atau pegawai yang bertugas pada unit layanan yang masuk pada zona hijau, sebaliknya melakukan pembinaan bagi pimpinan maupun pegawai yang bertugas pada unit layanan yang mendapat zona kuning. (KS03)