Beranda Anambas 8,832 Kilogram Kokain Dimusnahkan di Halaman Polres Anambas

8,832 Kilogram Kokain Dimusnahkan di Halaman Polres Anambas

61
0
Pemusnahan narkotika jenis Kokain di Mapolres Anambas/F-Humas Polres Anambas

Anambas, Keprisatu.com – Kokain seberat 8,832 Kilogram dimusnahkan pagi ini (1/1/2023), bertempat di halaman Polres Anambas. Dipimpin langsung Kapolres Anambas AKBP Syafrudin Semidang Sakti,S.I.K di dampingin oleh Waka Polres kepulauan anambas Kompol Ramses Marpaung , Bupati kepulauan anambas , Danlanal Tarempa beserta forkopinda kepulauan anambas.

Perlu kita ketahui barang bukti ini terbagi menjadi 8 bungkus pelastik yang tersimpan di dalam jeregen hijau yang sudah terpotong.

“Puji Syukur kita panjatkan kehadiran Allah suasana wa ta ala, Tuhan Yang Maha Esa, pada hari ini kita dapat berkumpul di Lapangan Apel Polres Kepulauan Anambas dalam keadaan sehat wal afiat dalam rangka pemusnahahan barang bukti Narkotika jenis Kokain seberat 8.849,8 (Delapan Ribu Delapan Ratur Empat Puluh Sembilan) gram.” Ujar Kapolres anambas dalam sambutannya

“Hal yang patut kita syukuri juga bahwa kegiatan kita pada hari ini, telah menyelamatkan lebih kurang 80.000-160.000 jiwa dari bahaya ketergantungan Narkoba, serta dapat mencegah dampak negatif bagi masyarakat luas, dengan asumsi setiap ons Kokain yang akan kita musnahkan dapat dikonsumsi oleh 1.000-2.000 orang keberhasilan kita mengamankan barang bukti Narkotika berupa 8 bungkus Kokain ini, merupakan wujud dari kemitraan Polri dengan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang sangat baik serta solidaritas TNI, POLRI dan Pemda Kabupaten Kepulauan  Anambas yang solid dan mantap” sambungnya.

Kapolres kepulauan anambas juga menjelaskan tersangka atau pemilik 8 bungkus Narkotika jenis Kokain ini masih dalam proses penyelidikan. Terdapat indikasi bahwa wilayah laut Kepulauan Riau telah dijadikan lintasan peredaran gelap Narkotika jaringan Internasional untuk dibawa ke negara tertentu.

Pengujian dan Penimbangan barang bukti Narkotika Jenis Kokain dengan rincian sebagai berikut, 8 (Delapan) Bungkus paket berisikan serbuk Putih diduga Narkotika jenis Kokain dengan berat keseluruhan *8,745 (Delapan ribu Tujuh Empat Puluh Lima) gram.* 1 (Satu) Bungkus sisa pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik yang dikembali dari Laborator Forensik Polda Riau seberat *92,34 (Sembilan Ribu Dua Ratus Koma Tiga Puluh Empat) gram.* .1 (Satu) Bungkus dengan berat 10 (Sepuluh) Gram disisihkan untuk diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam rangka pertukaran informasi Intelijen guna mengungkap asal Narkoba.

Pemusnahan barang bukti kokain di lakukan dengan cara Narkotika jenis Kokain dimusnahkan dengan cara bubuk Narkotika jenis kokain tersebut dimasukkan ke dalam wadah panci berisi air Aki. Selanjutnya Narkotika jenis kokain tersebut direbus bersamaan dengan air Aki sampai mendidih dan diaduk selama beberapa menit menggunakan kayu sampai merata.

Setelah mendidih dapat dipastikan senyawa Narkotika jenis Kokain tesebut telah hancur, selanjutnya dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah.Kemasan dan bekas bungkusan Narkotika jenis Kokain dimusnahkan dengan cara dibakar dan selanjutnya abu sisa pembakaran dibuang ke dalam lubang dan ditimbun kembali dengan tanah. Dan dilanjutkan Penandatangan Berita Acara.

“Harapan saya, kedepannya kemitraan ini terus berlanjut terutama dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika. (*)

KS10