Rokok senilai Rp 67 Miliar lebih tersebut merupakan hasil penyitaan Bea Cukai Batam dari penindakan administrasi dan penindakan hukum dalam setahun terakhir ini.
Sekdako Batam Jefridin Hamid mengapresiasi atas kinerja Bea Cukai Batam dalam memberantas rokok illegal tersebut, karena jika aliran cukai yang dibayarkan sebagiannya mengalir ke kas daerah Batam sebagai salah satu sumber pendapatan.
“Rokok Legal yang membayar cukai memberikan kontribusi kepada Batam juga, kami memberikan apresiasi yang tinggi kepada Bea Cukai,” kata Jefridin.
Dalam konferensi pers , Kepala Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo mengatakan, “Cukai yang berhasil kita selamatkan cukup besar, hasil penindakan tersebut telah menyelamatkan Cukai senilai Rp 43.403.221.986.,” kata Ambang.
Dijelaskan Ambang , bahwa barang bukti jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil kolaborasi dan dukungan dari pemangku kepentingan di Batam yang memiliki komitmen yang tinggi dalam menyelamatkan potensi kekayaan negara. (KS03)