Beranda Bintan 60 TKI Ilegal dari Argentina Ditahan, akan Dipulangkan ke Kampung

60 TKI Ilegal dari Argentina Ditahan, akan Dipulangkan ke Kampung

Para Pekerja Migran Indonesia yang akan adipulangkan ke daerah masing masing
Para Pekerja Migran Indonesia yang akan adipulangkan ke daerah masing masing

Keprisatu.com – Tenaga Kerja Indonesia atau biasa desebut Pekerja Migran Indonesia yang berjumlah 60 orang, terpaksa  ditahan dipolres Bintan,  Senin (28/6/2021) dinihari.

Nadi (21), salah satu pekerja migran Indonesia menerangkan dari Argentina   mengunakan Kapal menuju Singapore 26 Aprl 2021. Rombongan sampai ke Singapore pada tanggal.27 April 2021. Lalu Menuju ke Tanjung Pinang naik perahu kecil dengan mengunakan 2 perahu, sampai di Tanjungpinang pada malam Minggu Pukul 11 : 00 WIB.

Pemuda itu sebelumnya melamar kerja melalui PT BMS ( Baruna Mitra Sejahtera ) Dokumen Paspor Medical Cekup Pull, dan ditanggung Perusahaan. Dia  diberangkat ke Singapore pada 20 bulan yang lalu. Sampai ke singapore pada tanggal 16 Desember 2019, dan pada pulang ke kembali pada tanggal 26 April 2021, dengan cara ilegal menggunakan kapal.

“Sampai di Tanjung Pinang, kami ditahan oleh pihak imigrasi, pada  26 April 2021 pukul 11 : 00 WIB,” ujar Nadi lagi.

Saat ini para tenaga kerja Kapal ikan Cina yang beroperasi di Argentina, berjumlah 60 orang di tampung di Mapolres Bintan. Mereka bersiap diproses pemulangan ke kampung masing – masing.

Adapun tenaga kerja 60 tersebut berasal dari Cirebon Jawa Barat, Kota Medan, Ambon, Padang, Jakarta , Jawa Tenggah , dan berbagai Daerah di Indonesia. ( Ks05).

Editor : Tedjo