Batam, Keprisatu.com – Polda Kepri gelar Pemusnahan barang bukti pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu jaringan international Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kg lebih di Gedung Graha Lancang Kuning pada hari Kamis (10/11/22). Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke mobil khusus pemusnah narkoba yakni mobil incinerator.
Dalam kesempatan tersebut dihadiri juga oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd Dali, Kabid Berantas KNNP Kombes Pol Heru Yulianto, Kasi PB3R Kejari Batam Agus Eko Wahyudi, Kabid Kepatuhan Internal Bea Cukai Pauli Pangaribuan dan Dirresnarkoba Polda Kepri Ahmad David.
Pada kesempatan ini, dibacakan amanat Gubernur Provinsi Kepri yang disampaikan oleh Staff Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan & Hukum Dr Muhd Dali. Dia menjelaskan bahwa sangat mengapresiasi terhadap Kinerja Polri dalam penanganan Narkotika khususnya kepada Polda Kepri dan Polres Karimun atas pengungakap kasus narkotika yang diselenggarakan hari ini.
“Saya juga berharap semoga rekan-rekan semua selalu diberikan kekuatan dalam mengungkap kasus-kasus luar biasa. Narkotika adalah musuh bangsa, musuh rakyat dan musuh kita semua oleh karna itu kita jangan kendor untuk memerangi narkoba di Provinsi Kepulauan Riau,” kata Dali mewakili Gubernur.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan bahwa untuk kesekian kalinya pihaknya berhasil mengungkap kasus narkoba.
“Pada hari ini kita akan lakukan pemusnahan sebanyak 58.412,03 Gram. Barang bukti narkotika ini berasal dari jaringan International Malaysia-Indonesia yang merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 Laporan Polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD,” katanya.
Harry juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di pelabuhan rakyat Batu Besar – Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun. Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di pelabuhan rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.
“Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat di perairan selat cacing Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat kelaut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31, 7 kg narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Dimana pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat kelaut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2)5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sepuluh Miliyar Rupiah,” katanya.
Dengan dimusnahkan narkotika jenis sabu ini, dengan demikian Polda Kepri telah menyelamatkan 292.060 jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pada kesempatan ini dia juga mengajak untuk semuanya terus bersinergi dan berkolaborasi untuk menyelesaikan permasalahan Narkoba Ini.
“Sama sama kita berantas narkoba ini,” pungkasnya.
KS14