
Batam, Keprisatu.com – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepri mencatat sebanyak 66.064 pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enformcement (ETLE). Jumlah tersebut didapat sejak dimulainya penerapan ETLE di tiga titik di Kota Batam sejak tanggal 22 September hingga 26 September 2022.
“Banyak sekali temuan pelanggaran berdasarkan kamera ETLE yang kami pasang di tiga titik di Batam. Ada sebanyak 66.064 pelanggaran sampai siang ini,” ujar Dirlantas Polda Kepri Kombes Tri Yulianto di Batam, Senin (26/9/22).
Dijelaskannya, dari tangkapan kamera ETLE tersebut, pelanggaran yang sering dilakukan masyarakat seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menerobos lampu merah. Dimana temuan pelanggaran ini masih butuh divalidasi lagi karena saat ini masih dalam tahap percobaan selama 30 hari kedepan.
“Jadi pelanggaran ini hanya menjadi catatan bagi Ditlantas Polda Kepri. Kami tidak akan mengambil langkah penilangan atau penindakan, sebab hingga 30 hari kedepan, kami masih melakukan sosialisasi atas pemberlakuan ETLE ini,” katanya.
Pada kesempatan ini, dia menegaskan, setelah sosialisasi selesai dilaksanakan dan ada temuan dugaan pelanggaran, barulah pihaknya menyurati para pelanggar. Selain itu dia berharap dengan keberadaan ETLE ini, masyarakat semakin meningkatkan kesadaran dalam mematuhi aturan berlalu-lintas.
“Banyak sekali pelanggaran, jadi kita harapkan agar masyarakat bisa lebih tertib lagi berlalu lintas,” pungkasnya. (KS14)
Editor : Tedjo