Batam, Keprisatu.com – Dua orang terduga pelaku pencurian ransel berisi laptop yang berakasi di Sekupang Kota Batam, dibekuk jajaran Reskrim Polsek Sekupang.
Penangkapan terhadap pelaku pencurian ini dilakukan Jumat (27/5/2022) siang di Perum Tiban Indah Permai Blok F2 No 18 Kec. Sekupang – Kota Batam.
Kepala Polsek Sekupang, Kompol Yudha Surya Wardana menjelaskan penangkapan dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M Ridho berdasarkan laporan dari korban Joni.
Pelaku ada dua orang yang berinisial RS dan HN atas laporan korban bernama Joni yang tinggal di Perum Tiban Indah Permai Blok F2 No 18 Rt 005 Kel, Tiban Indah Kec, Sekupang kota Batam.
Kompol Yudha menjelaskan kejadian berawal saat kejadian pelapor keluar dari rumahnya menuju Nagoya dengan menggunakan sepeda motor.
Sesampainya di Citywalk Nagoya pelapor di telpon oleh M. Rafa yang mengatakan bahwa rumanya kebobolan. “Rumah kebobolan, laptop kamu hilang segera pulang,” demikian Kompol Yudha mengisahkan.
Lantas pelapor langsung pulang kerumah. Saat pelapor sampai dirumah pelapor melihat M Rafa tidak ada di rumah. karena tengah mencari pelaku bersama dengan Tanto.
M Rafa kembali kerumah dan memberitahu bahwa pelaku sudah di tangkap. Lantas pelapor bersama dan saksi pergi menuju tempat dimana pelaku di tangkap.
Sesampai di depan pinggir jalan depan perum Tiban Ayu warga sudah ramai dan barang milik pelapor berupa 1(satu) buah tas ransel warna hitam kombinasi oren yang berisikan Laptop Acer warna hitam beserta casnya dan Mouse berada di tangan pelaku.
“Usai beraksi, pelaku melarikan diri dengan menggunakan motor hingga menabrak pintu samping sebelah kiri 1 unit mobil toyota avanza Bp 1559 GE yang sedang melintas, lalu pelaku terjatuh dan diamuk massa,” ujar Kompol Yudha.
Pelaku Dikejar Warga Hingga Tabrak
Polisi kemudian menerima Laporan dari masyarakat bahwasannya ada 2 orang pelaku pencurian dengan menggunakan sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam sedang dikejar oleh warga di jalan raya depan Perum Tiban Ayu.
Informasi itu lantas ditindaklanjuti Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sekupang Iptu M Ridhodengan bergerak munuju lokasi tersebut.
Disana polisi mendapati dua orang yang diduga sebagai pelaku sedang dipukuli oleh warga yang sedang melewati jalan tersebut.
Unit Reskrim Polsek Sekupang dan dibantu Personil Sat Lantas Polresta Barelang mengamankan pelaku beserta barang Bukti dan membawa 2 orang pelaku tersebut ke ke Polsek Sekupang.
Sedangkan luka yang cukup serius diobati di RS BP Kawasan Sekupang untuk dilakukan penanganan medis oleh Dokter dikarenakan pelaku mengalami luka robek dibagian kepala, bibir dan luka lebam lainnya.
Setelah mendapatkan tindakan medis terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan amankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.
Selanjutnya pelaku dibawa kepolsek Sekupang Batam guna pengusutan lebih lanjut. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000 ( Tiga juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian ke polsek Sekupang. (KS03)