Beranda Batam Bawa Kabur Duit Majikan, Dibekuk di Kampung Aceh

Bawa Kabur Duit Majikan, Dibekuk di Kampung Aceh

58
0
Tersangka curat ini diduga melarikan uang milik bos

 

Tersangka curat ini diduga melarikan uang milik bos

Keprisatu.com – Disangka mengambil uang milik bos dimana dia bekerja, seorang pemuda di Batam harus lari-lari tunggang langgang usai beraksi. Namun pelariannya harus berakhir saat polisi menyergapnya ketika berada di Kawasan Simpang Dam Mukakuning.

Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan berinisial E (30 Tahun) di Simpang Dam muka Kuning Kota Batam. Sabtu (29/01/2022).

Berawal pada hari Senin (24/01/2022) Pada saat korban baru selesai berjualan mie ayam, lalu tidur sekira pukul 23.30 wib tidur. Sedangkan diduga pelaku yang merupakan karyawan korban belum tidur dan masih telponan.

Pada Selasa (25/01/2022) sekira pukul 06.30 wib korban bangun dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp.3.200.000 , 1 unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam dan 4 buah Tabungan Gas 12 kg dan 1 unit Sepeda motor merk Honda beat telah hilang.

Setelah mendapat laporan tersebut kemudian pada hari Sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam.

Mendengar hal tersebut Tim langsung menuju ketempat tersebut. “Sesampainya di sana Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E (30 Tahun) dan berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Iptu Fajar Bittikaka.

Terdapat barang bukti yang di amankan berupa 1 Unit Sepeda motor merek Honda Beat warna Hitam Putih, 1 Unit Handphone merk Samsung A20S warna hitam, 1 Buah kunci warna hitam bertuliskan Hondal, 1 Lembar surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk baja.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman selama lamanya 7 Tahun Penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (KS03)