Beranda Batam 3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan Lewat Punggur, Batam

3,5 Juta Batang Rokok Ilegal Gagal Diselundupkan Lewat Punggur, Batam

Kolaborasi BC Batam - TNI AL saat berhasil menggagalkan penyelundupan rokok tanpa cukai ke Tanjungpinang.

Batam, Keprisatu.com 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai gagal diedarkan di Tanjunginang setelah kendaraan yang memuat rokok itu disergap petugas di Pelabuhan Telaga Punggur Kota Batam .

Petugas Bea dan Cukai Batam bekerja sama dengan TNI AL berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah di Pelabuhan Punggur, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis (15/5), petugas berhasil mengamankan sekitar 3,5 juta batang rokok tanpa pita cukai atau setara 309 ton. Rokok-rokok tersebut terdiri dari berbagai merek, antara lain Manchester Double Drive, Rave Ice Menthol, HD Classic, dan Ofo Bold.

Rokok ilegal tersebut rencananya akan diselundupkan ke Tanjungpinang menggunakan kapal roro melalui Pelabuhan Punggur. Petugas mencurigai muatan salah satu truk yang hendak menyeberang, dan setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan tumpukan rokok tanpa dilengkapi dokumen resmi serta tanpa pita cukai.

“Iya benar, kita lakukan penindakan terhadap muatan rokok tanpa cukai,” ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia  Minggu (18/5).

Evi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, rokok ilegal yang disita diperkirakan memiliki nilai ekonomi sebesar Rp5,3 miliar, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai mencapai Rp2,67 miliar.

“Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp2,67 miliar akibat rokok ilegal yang kita sita ini,” tegasnya.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

BC Luruskan Kronologi Penangkapan 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media dan media sosial mengenai dugaan Truk TNI AL yang mengangkut rokok ilegal tanpa pita cukai. Ia menegaskan, informasi tersebut tidak benar.

Menurut Evi, kenyataannya truk milik TNI AL digunakan untuk mengangkut barang bukti hasil penindakan ke Kantor Bea Cukai Batam. Barang bukti berupa rokok tanpa cukai tersebut sebelumnya ditemukan tanpa pemilik yang sah.

“Terkait berita yang beredar tentang dugaan Bea Cukai menahan Truk TNI AL yang mengangkut rokok tanpa pita cukai, dapat kami tegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Truk TNI AL justru dimanfaatkan untuk membantu pengangkutan barang bukti ke kantor kami, karena barang tersebut ditemukan tanpa diketahui siapa pemiliknya,” jelas Evi dalam keterangannya.

Evi juga menambahkan bahwa selama ini Bea Cukai Batam dan TNI AL memiliki hubungan kerja sama yang solid dalam operasi gabungan penanggulangan penyelundupan barang ilegal, khususnya di wilayah Pelabuhan Punggur, Batam.

Menindaklanjuti penemuan barang bukti tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan Surat Bukti Penindakan, menyusun Laporan Pelanggaran (LP), dan melimpahkan kasus ini kepada Seksi Penyidikan di KPU BC Tipe B Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Adapun rokok ilegal yang diamankan diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Bea Cukai Batam bersama TNI AL akan terus berkolaborasi dalam memerangi peredaran barang ilegal. Kami juga berkomitmen untuk mengadakan kegiatan penegakan hukum secara berkelanjutan di wilayah Batam,” pungkas Evi. (KS03)