
Keprisatu.com –Aksi perampokan terjadi di Sekupang Kota Batam. Kejadian itu terjadi Selasa (14/12/2021) siang bolong. Aksi pelaku terhitung sadis. Karena pelaku sampai tega melukai korbannya dengan cara menusuk korban dengan pisau.
Pelaku berhasil kabur. Namun, korban yang langsung melaporkan kejadian ini ke polisi, langsung mendapatkan kabar keberadaan pelaku. Jajaran Jajaran Reskrim Polsek Sekupang, pun berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dalam waktu kurang dari 24 jam.
Pelaku dibekuk Rabu ( 15 Desember 2021) sekira pukul 07.30 Wib. Penangkaoan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Sekupang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekupang, Kompol Surya Wardana. Polisi berhasil membekuk pelaku tak lebih dari 24 jam pasca pelaku beraksi pada Selasa ( 14 Desember 2021).
Kapolsek Sekupang, Kompol Surya Wardana menjelaskan, peristiwa terjadi pada Selasa ( 14 Desember 2021) Pukul 11.30Wib di Perum Town House Cipta Green Mension Kelurahan, Tanjung Pinggir Kecamatan.Sekupang Kota Batam.
Korban curas yaitu Vivia Ella Mayassari. Pada hari dan tanggal tersebut di atas berawal pada saat korban sedang berada di dalam kamar lantai 2.Sedangkan sang anak sedang bermain di ruang keluarga.
Tiba-tiba anaknya melihat pelaku yang memakai jaket dan masker warna hitam masuk melalui jendela ruang keluarga lantai 2.
Melihat pelaku tersebut anaknya langsung memberitahukan kepadanya dan sesegera ia langsung menarik anaknya masuk ke dalam kamar dan saat hendak mengunci pintu, pelaku langsung mendobrak pintu hingga terbuka.
“Pelaku masuk kamar korban dan kemudian menodongkan pisau kepada korban sambil meminta uang. Spontan ia langsung menepis pisau dari tangan pelaku hingga tercampak, lalu korban mengatakan kepada pelaku jika tidak memiliki uang, cuma ada Rp. 100.000,” ujar Kapolsek Sekupang Kompol Surya Wardana.
Lanjut kapolsek, mendapat tawaran uang itu pelaku tidak mau, sehingga korban menawarkan kalung emas anaknya untuk di ambil saja dan biarkan korban pergi.
Kemudian saat pelaku sedang melepaskan kalung emas dari leher anak korban, ia hendak mengambil kesempatan tersebut untuk lari sambil membawa anaknya turun ke lantai bawah.
Akan tetapi pelaku langsung menarik emas dari leher anak korban setelah itu membenturkan kepala korban ke dinding, namun karena korban terus berusaha untuk bisa lari. Hingga saat korban hendak membuka kunci pintu rumah pelaku langsung menarik tangan korban lalu memecahkan stoples kaca sebanyak 2(dua) buah di kepala korban kemudian menusuk punggung korban.
Akibat kejadian tersebut Korban mengalami luka robek di kepala sebelah kiri atas, luka tusuk di punggung sebelah kanan, luka lecet dan memar di punggung sebelah kiri, luka gores pada hidung, memar di sekujur tubuh.
Tak hanya itu, perabotan rumah rusak dan berantakan, berupa : stoples kaca : 2(dua) buah pecah, seharga rp. 210.000,-, 1(satu) buah kalung emas : putus seharga rp. 1.000.000,-, 2(dua) buah gelang emas satu diantaranya bengkok seharga Rp. 13.000.000.
Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Sekupang guna proses penyidikan di Unit Reskrim Polsek Sekupang.
Setelah menerima laporan dan melakukan giat Lidik terkait pencurian dengan kekerasan selanjutnya Team mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di wilayah Tanjung pinggir , kemudian team bergerak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Selanjutnya mengamankan barang bukti terkait / berhubungan dengan tindak pidana yang telah dilakukan oleh pelaku tersebut dan kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk proses lebih lanjut.(KS03)