Beranda Nasional 3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Diamankan di Aceh Singkil

3 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Diamankan di Aceh Singkil

Terpidana Boy MF Tampubolon (tengah) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan.
Terpidana Boy MF Tampubolon (tengah) saat diamankan Tim Tabur Kejaksaan.

Keprisatu.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama dengan Tim Tabur Kejati Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Belawan berhasil mengamankan Boy MF Tampubolon, Kamis (22/10) sekitar pukul 13.30 wib di Kabupaten Aceh Singkil. Pria yang terjerat kasus korupsi ini ditangkap usai 3 tahun menjadi buronan kejaksaan.

Boy diamankan di Kawasan Jl. Lipat Kajang Atas, Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Boy diketahui merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi proyek pengadaan saranan dan alat penangkap ikan pada Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Medan, Tahun Anggaran 2014.

Proyek yang berlangsung di Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp492.781.650. Berdasarkan putusan Makamah Agung RI. Nomor 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 06 September 2017, terakwa diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

“Terpidana ini juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp492.781.650,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Jumat (23/10).

Setelah perkara terpidana diputus oleh Mahkamah Agung dan telah berkekuatan hukum tetap, pada saat dipanggil untuk melaksanakan putusan hakim, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan. “Walaupun sudah dipanggil secara patut, yang bersangkutan tidak hadir. Oleh karena itu, terpidana ini dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,” kata Hari lagi.

Saat Tim Tabur mengintensifkan pencarian buronan, diperoleh informasi bahwa terpidana Boy berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil. Dan setelah dipantau hamipr sepekan, Tim Tabur berhasil mengamankan tanpa perlawanan.

“Selanjutnya terpidana Boy dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna diserahkan kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri Belawan untuk segera dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana diputusan oleh Mahkamah Agung RI,” ucap Hari.(aini)