
Batam, Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang yang dibackup penuh oleh Jatanras Polresta Barelang berhasil membekuk 3 orang pelaku penganiayaan.
Penganiayaan itu menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di depan kantor FKUB Sei Harapan Sekupang, Kota Batam pada, Minggu (20/11/2022) silam.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan tersebut masing-masing berinisial AP (39), FG (25) dan SH (32). Ketiganya diamankan dari dua tempat yang berbeda di Batam.
Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana mengatakan kasus ini berawal dari adanya laporan saudara korban inisial A, yqng memberitahukan perihal ditemukannya korban berinisial M yang sudah tidak bernyawa di depan kantor FKUB Sekupang.
Dijelaskannya, berawal saat pelapor mendapat pesan WhatsApp dari temannya yang memberi informasi bahwasanya ada seorang laki-laki yg ditemukan meninggal dunia di depan kantor FKUB.
“Sesampainya di TKP pelapor melihat memastikan identitas mayat tersebut dan benar bahwa mayat tersebut berinisial M yang merupakan saudaranya,” ungkap Yudha saat menggelar konferensi pers, Kamis (24/11/2022).
Kemudian, pelapor lalu menghubungi abang kandung korban S, dan memberi tau bahwasanya adiknya yang bernama M telah meninggal dunia di depan Kantor FKUB Sei Harapan, Sekupang. Setelah itu mereka langsung membuat laporan ke Polsek Sekupang.
Menurut Yudha, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sekupang lalu mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.
Lanjutnya, setelah melakukan pengembangan, pihaknya telah mengantongi nama-nama yang diduga pelaku yang berjumlah 3 orang laki-laki yang mirip dengan ciri- ciri yg saksi lihat di Tkp.
“Tidak butuh waktu lama, tim gabungan medapatkan informasi bahwasanya salah satu diduga pelaku (AP) sedang berada di rumahnya di ruli depan kantor Lurah Sei Harapan Kecamatan Sekupang, Kota Batam
“Tak ingin buruannya kabur, tim gabungan langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan AP,” jelasnya.
Dikatakannya, dari keterangan pelaku dia mengakui telah menganiaya korban yang dibantu 2 orang temannya FG dan SH yang sedang berada di Simpang Dam Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Selanjutnya, tim gabungan langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang dimaksud. Para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, mengatakan motif pelaku melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia karena antara pelaku dan korban terjadi cekcok mulut saat pelaku menagih hutang ongkos ojek sebesar Rp 100 ribu yang sudah lama tidak dibayar oleh korban.
“Pelaku AP emosi dan bersama-sama dengan SH dan FG memukul korban hingga meninggal dunia,” sebutnya.
Atas perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan atau Pasal 354 ayat 2 KUHPidana jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara. (ks03)