Beranda Bisnis 29 RPP UU Cipta Kerja Rampung, Ini Daftarnya

29 RPP UU Cipta Kerja Rampung, Ini Daftarnya

113
0
rpp uu cipta kerja
Portal resmi UU Cipta Kerja

Keprisatu.com – Sesuai janjinya pemerintah memublikasikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kini masyarakat dan publik bisa mengakses sebanyak 29 RPP tersebut melalui situs resmi UU Cipta Kerja.

”Silakan download dan memberikan masukan atas rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja,” tulis pemerintah melalui Portal Resmi UU Cipta Kerja, sebagaimana Keprisatu mengutipnya Sabtu (2/1/2021).

Pemerintah sendiri merampungkan dan memublikasikan sebanyak 29 RPP UU Cipta Kerja tersebut sejak tanggal 30 Desember 2020. Nah, masyarakat bisa men-download-nya kemudian memberikan masukan mengenai draft RPP itu. Silakan mengeceknya di link ini: 29 RPP Undang-Undang Cipta Kerja

Adapun daftar RPP yang sudah busa masyarakat akses terdiri dari; RPP Badan Usaha Milik Desa;  Pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral; Pelaksanaan UU Cipta Kerja untuk Kawasan Ekonomi Khusus. Termasuk Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah; Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Selanjutnya pemerintah juga meminta masukan untuk RPP Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum; Kemudahan Proyek Strategis Nasional;  Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Pertanian; Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor Kelautan dan Perikanan; RPP Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Sektor Transportasi.

BACA JUGA: RPP UU Cipta Kerja Untungkan Industri Batam

Lainnya, pemerintah meminta masukan untuk RPP KUMKM;  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; Pelaksanaan Undang-Undang tentang Cipta Kerja Sektor PUPR; Informasi Geospasial Pelaksanaan Cipta Kerja; Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Bawah UU.

Juga meminta tanggapan RPP Bank Tanah; Modal Dasar Perseroan dan PT UMK; Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Postelsia; Penyelesaian Ketidaksesuaian RTR dengan Kawasan Hutan, Izin, dan atau Hak Atas Tanah; Perubahan Ketiga PP Keimigrasian.

Terakhir yang pemerintah mintakan tanggapan adalah RPP Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah; Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Bidang Kehutanan; Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Sektor Kesehatan pada Bidang Perumahsakitan; Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Denda Administratif atas Kegiatan Usaha yang telah Terbangun di dalam Kawasan Hutan.

Ditambah RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang; Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian; Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Sektor Perdagangan; Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus dan Umrah. (ks04)

editor: arham