Beranda Batam 26,6 Kilogram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Perairan Batubesar

26,6 Kilogram Sabu Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri di Perairan Batubesar

38
0
Sabu sabu yang diselundupkan ke Batam digagalkan polisi .
Sabu sabu yang diselundupkan ke Batam digagalkan polisi .

Batam, Keprisatu.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil mengagalkan aksi penyelundupan Narkotika jenis Sabu. Dalam penindakan tersebut, diamankan satu orang tersangka berinisial M Als Y als K.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Lobby Utama Polda Kepri pada hari Senin (24/10/22). Kegiatan ini dihadiri oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Dirresnarkoba Polda Kepri Kombespol Ahmad David, Kabidpropam Polda Kepri Kombes Pol Stefanus Michael Tamuntuan, Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Dasmin Ginting dan Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Albert Perwira Sihite.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, penangkapan ini bermula dari operasi yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di wilayah Perairan Pelabuhan Rakyat Batu Besar Kota Batam. Tim Khusus opsnal Ditresnakoba polda kepri melakukan pengamatan pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2022 pukul 15.00 Wib dan mendapatkan informasi bahwa ada masyarakat yang diduga membawa Narkotika jenis sabu dengan menggunakan speedboat.

“Pada tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 20.00 WIB tim yang dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kepri, melihat satu boat yang dicurigai sesuai dengan informasi awal berada di Perairan Batu Besar Nongsa,” katanya.

Selanjutnya, Tim Khusus Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan pemantauan dengan jarak dekat sehingga tekong dari speedboat tersebut berhasil melarikan diri dengan melompat ke laut. Namun, di speedboat tersebut masih tersisa 1 orang berinisial M als Y als K.

“Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti berupa 25 bungkus Narkotika jenis sabu yang dibalut dengan bungkus teh cina bewarna hijau yang setelah ditimbang seberat 26,6 kg, uang tunai Rp. 252.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) , 462 (empat ratus enam puluh dua) ringgit , 1 (satu) unit speedboat Ringgit, 1(satu) unit speedboat dengan mesin yamaha dan 2 (dua) unit handphone,” jelasnya.

Narkotika Jenis sabu ini berasal dari Johor Malaysia berindikasi milik dari berinsial N yang saaat ini masih DPO dan Narkotika jenis sabu ini dipesan oleh seseorang di Tembilahan-Riau. Diketahui motif pelaku ini membawa narkotika untuk mendapatkan uang, pelaku akan menerima uang dalam 1 (satu) bungkus di upah Rp 10 juta apabila barang tersebut sampai di tujuan.

“Hasil penyelidikan, pelaku mengatakan mendapat pesanan ke 2 (dua) wilayah yaitu Tembilahan-Riau dan Palembang. Pelaku merupakan pemain baru dan didampingi oleh Tekong yang saat ini masih DPO,” katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun,” pungkasnya.

KS14