Keprisatu.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memutuskan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) diperpanjang sampai akhir Juni 2020. Hal ini membuat sejumlah aktivitas belum bisa kembali normal seutuhnya pada masa PSBB transisi. Termasuk soal sistem tilang elektronik ( ETLE), yang melakukan penindakan dan penegakan hukum bagi para pelanggar. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar, mengatakan, pihaknya akan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif selama PSBB.
“ Tilang elektronik belum ada, tapi bukan berarti tidak ada tilang. Tilang tetap dilakukan, terutama tilang manual,” ucap Fahri, kepada Kompas.com (4/6/2020). Walaupun tidak dipantau terus menerus, lewat sistem tilang elektronik. Polisi meminta masyarakat ikut andil dalam menegakkan aturan dan sadar akan bahayanya. “Kami harap timbul kesadaran masyarakat. Tidak hanya mematuhi ketentuan PSBB, tapi juga mematuhi ketentuan lalu lintas,” ujar Fahri.
Tidak hanya itu info dari Kompas.om, menyampaikan, Sebelumnya, polisi juga memastikan bahwa kebijakan ganjil genap kembali ditiadakan pada masa PSBB transisi. Ganjil genap yang sudah ditiadakan sejak 16 Maret 2020, kembali diperpanjang lagi sampai satu pekan ke depan. “Pembatasan ranmor (kendaraan bermotor) dengan sistem ganjil genap (gage) terhitung mulai tanggal 5 Juni 2020 sampai seminggu ke depan tetap ditiadakan,” tulis pernyataan Ditlantas Polda Metro Jaya, yang diterima.