
Keprisatu.com – Lagi lagi, pemberangkatan tenaga kerja Indonesia ilegal atau yang kerap disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) , gagal dilakukan oleh jaringan pelaku pengiriman TKI bodong alias ilegal.
Bahkan jumlah PMI ilegal yang terlunta lunta ini jumlahnya mencapai 22 orang .Dari jumlah itu, setengahnya adalah perempuan.
Gagalnya pemberangkatan puluhan PMI melalui jaluar Ilegal ini, sempena dengan diciduknya dua orang agen PMI Ilegal. Dua orang tersangka Inisial I dan R ini merupakan jaringan dalam pengiriman PMI ke Malaysia.
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., didampingi kepala UPT BP2MI Kepri Mangiring Sinaga di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Kamis, (20/1/2022).
AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., menjelaskan Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta Crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara ilegal pada hari Minggu Tanggal 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 WIB.
Dari 22 orang ada 11 (sebelas) orang Perempuan Pekerja Migran Indonesia yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri.
Selanjutnya dari hasil informasi Tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka Inisial I di Pulau Pasai Moro Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia.
Di rumah tersebut Tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum Tim datang. Namun dari rumah tersebut Tim menemukan 1 (satu) unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Negara Malaysia.
Terhadap 11 (sebelas) orang Pekerja Migran Indonesia, 1 (satu) unit Speedboat Tanpa Nama Warna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK dan Tersangka I dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri .
Pada Senin (17/1/2022) siang tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai Moro Karimun menuju Batam dengan menumpang Speed Boat Pancung.
Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam.
Sore harinya , Tim berhasil mengamankan Tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Moro Karimun dan juga berhasil mengamankan 7 (tujuh) orang PMI di Kampung Judah Desa Keban Moro Karimun yang diduga melarikan diri pada saat Tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.
“Sebanyak 22 (dua puluh dua) Pekerja Migran Indonesia yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 (sebelas) orang Perempuan dan 11 (sebelas) orang Laki-laki,” jelas Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K.
″Bersamaan dengan diamankannya tersangka ini merupakan sebuah keberhasilan dan keseriusan dari Polda Kepri melalui Ditpolairud Polda Kepri dalam mengungkap jaringan pengiriman PMI ilegal. Barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 (satu) Handphone Merk Nokia dan 1 (satu) unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK,″ tutur Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K. (KS14)
Editor : Tedjo