Beranda Batam 21 Konsumen Ruko PT BRB Ngadu ke DPRD, Minta Developer Kembalikan Kelebihan...

21 Konsumen Ruko PT BRB Ngadu ke DPRD, Minta Developer Kembalikan Kelebihan Pembayaran BPHTB  

RDP Komisi 1 antara 21 Konsumen PT BRB, Managemen BRB, BP2RD dan Kopkar BP Batam

Keprisatu.com –  Puluhan Konsumen yang mengaku menjadi korban penipuan developer, mengadukan pesoalan mereka ke DPRD Kota Batam. Selain Komisi 1, hadir dalam RDP  dari Pengembang PT BRB,  dari BP2RD, dan Pengurus Koperasi Karyawan (Kopkar) BP Batam.

Melalui Komisi I, para  Konsumen Ruko Pasar Bida Trade Center, Kecamatan Seibeduk Kota Batam, Kepulauan Riau ini, mendatangi Komisi I DPRD Kota Batam, Kamis (23/7/2020). Sebelumnya mereka mendatangi Halaman Kantor BP Batam dan berpose di depan kantor tersebut.

Pengaduan mereka ini  terkait dugaan kecurangan yang dilakukan oleh developer yaitu PT Batam Riau Bertuah (BRB), terkait beberapa kejanggalan yang mereka alami.  Rapat Dengar Pendapat digelar di Ruang Sidang Komisi I dimulai dengan pemaparan dari para konsumen PT BRB.  Salah satu dari 21 konsumen yang ikut memperjuangkan hak mereka adalah Darwin HS.

Darwin menjelaskan kalau para konsumen sebenarnya sudah mau menyelesaikan masalah ini, namun merasa habis waktu dan jawaban dari BRP tidak memuaskan, mereka mengajukan somasi kepada PT BRB. Tapi, agaknya somasi ini diduga tidak diindahkan. Akhirnya mereka mengajukan rdp kepada Komisi 1 DPRD Batam.

Didampingi  Kuasa hukum konsumen PT Batam Riau Bertuah, Richard Rando Sidabutar, Darwin mengatakan bahwa ada dugaan kecurangan yang dilakukan oleh developer mengenai pembayaran  BPHTB atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau  pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

Nah, nilai pembayaran BPHTB inilah yang dinilai tidak masuk akal. “BPHTB  kan dibayarkan ke kas daerah,  yang harus disetorkan oleh developer dan mereka tidak berhak menagih lebih. Kalau menurut aturannya, developer  sebenarnya tinggal mengalikan berapa nilai jual-beli yang ada di akta, dikurang Rp70 juta lalu dikali lima persen,” kata Darwin.

Dawrin juga memaparkan di depan Anggota Komisi 1 DPRD Batam  bahwa selain soal BPHTB ada juga  pengambang yang  diduga menerapkan aturan denda yang tidak masuk akal. Konsumen menuding  penerapan denda selama pembayaran cicilan yang dilakukan oleh konsumen,  tidak pernah dijelaskan sebelum konsumen menandatangani perjanjian jual-beli.

Ada juga persoalan penarikan biaya Akta Jual Beli (AJB), dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), serta adanya perbedaan ukuran Unit di PPJB, dan di sertifikat.

Kuasa hukum konsumen PT Batam Riau Bertuah, Richard Rando Sidabutar dalam RDP memaparkan   pengembang  seolah berkelit saat dimintai keterangan mengenai Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Akta Jual Beli (AJB).  Padahal, menurutnya dua dokumen itu tertera pada brosur yang yang dibuat oleh PT Batam Riau Bertuah.

Richard menambahkan, “Kami berharap melalui RDP, DPRD Batam benar-benar memantau masalah.  Kalau dilihat dari pihak pengembang tadi, mereka seolah-olah hanya ingin menyelesaikan persoalan BPHTB saja”.

Padahal, kata Richard  kalau mereka berpendapat persoalan BPHTB ini sudah masuk unsur pidana.  Persoalan itu pun sudah melaporkan ke Polresta Barelang pada 2 juli kemarin.

Menanggapi permintaan pengembalian uang dari konsumen, Nasir Hutabarat, Direktur PT BRB yang mengikuti RDP menjelaskan ,”Kalau memang ada kelebihan uang pembayaran BPHTB dari konsumen, akan dikembalikan”.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Harmidi mengatakan, pihaknya memberikan waktu satu pekan kepada pihak PT BRB dan pemilik ruko untuk menyelesaikan persoalan mereka. Hal itu disampaikannya sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (23/7/2020).

“Kalau tidak selesai dalam seminggu ini, DPRD Kota Batam akan memberikan rekomendasi terhadap perusahaan itu, apakah diteruskan ke pihak yang berwajib, itu nanti,” ujar Harmidi. (KS 03)