Beranda Batam 18 Kali Beraksi, Pencuri Motor ini Dibekuk Polsek Sekupang

18 Kali Beraksi, Pencuri Motor ini Dibekuk Polsek Sekupang

Barang bukti motor hasil kejahatan pelaku curanmor
Barang bukti motor hasil kejahatan pelaku curanmor

Keprisatu.com – Unit Reskrim Polsek Sekupang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial AS (20) yang sudah beraksi sebanyak 18 kali di beberapa wilayah di Kota Batam.

Kejadian bermula pada Minggu (18/7/2021) sekira pukul 22.00 WIB saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan teras rumahnya kemudian pada keesokan harinya pada Senin (19/7/2021) sekira pukul 04.00 WIB korban sudah tidak melihat lagi sepeda motor yang diparkirkannya.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta,” ujar Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian, Senin (16/8/2021).

Menerima adanya tindak pidana curanmor, Unit Opsnal Polsek Sekupang mendapat informasi adanya transaksi jual beli sepeda motor tanpa dokumen lengkap di koskosan Tiban 3.

“Selanjutnya dengan gerak cepat Unit Reskrim menuju TKP dan berhasil mengamankan  seorang yang diduga pelaku,” ujarnya.

Tersangka pencurian motor

Pada saat penangkapan salah seorang teman terduga pelaku berinisal F melarikan diri. Adapun barang bukti yang ditemukan dari terduga pelaku AS (20) sebuag kunci T dan 4 unit sepeda motor hasil kejahatan curanmor.

“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polsek Sekupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Berdasarkan keterangan pelaku bersama temannya berinisial F (DPO) mengaku telah melakukan tindak pidana pencurian (curanmor) sebanyak 18 kali yakni di Sagulung 13 kali, di Batu aji 3 kali dan di Nongsa 2 kali.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” pungkas Yudi. (KS15).