Beranda Karimun 16 Orang WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

16 Orang WBP Diusulkan Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Karutan Karimun Dody Naksabani salurkan bantuan program Kemenkumham Peduli dan berbagi beberapa waktu lalu
Rutan Salurkan Puluhan
Karutan Karimun Dody Naksabani salurkan bantuan program Kemenkumham Peduli dan berbagi beberapa waktu lalu

Keprisatu.com – Sebanyak 16 Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun diusulkan terima remisi khusus Hari Raya Natal tahun 2021.

Remisi diberikan kepada narapidana yang sudah memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan bukan kepada tahanan.

Berkekuatan hukum tetap bagi narapidana berarti sudah memiliki kelengkapan dokumen berupa putusan pengadilan, berita acara putusan pengadilan, Surat Perintah Pelaksanaan Putusan pengadilan dan surat penahanan dari penyidik.

Kepala Sub-Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II Tanjungbalai Karimun Novi Irwan mengatakan, pengajuan remisi diberikan kepada warga binaan beragama kristen yang telah memenuhi persyaratan yang tertuang didalam KEPRES NOMOR 174 TAHUN 1999 dan Permenkumham nomor 3 tahun 2018.

“Untuk saat ini yang beragama kristen itu ada 16 orang. Semuanya telah memenuhi persyaratan,” kata Novi, Jumat (10/12/2021).

Ia mengatakan, remisi tersebut akan diserahkan secara simbolis pada saat perayaan Natal, yakni 25 Desember mendatang.

“Dewasa ada 15 orang, 1 lainnya itu masih usia anak,” katanya.

Adapun besaran pemotongan massa tahanan tersebut bervariasi, yakni Satu bulan dan 15 hari. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Presiden yakni paling sedikit 15 hari dan paling lama 2 bulan.

“Ada 14 orang yang terima pemotongan masa tahanan sebesar 1 bulan, sedangkan dua lainnya hanya 15 hari,” katanya.

(Ks12)