Keprisatu.com – Tim Terpadu Gugus Tugas Covid-19 Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan 155 warga yang tidak memakai masker, Sabtu (18/10) malam di depan Kampus Universitas Batam (Uniba), Batam Centre. Mereka langsung menjalani rapid tes dan 5 di antaranya dinyatakan reaktif.
“Dari lima orang yang reaktif, 4 orang laki-laki dewasa dan 1 orang perempuan dewasa. Disarankan tim medis dari Puskesmas Batam Kota agar isolasi mandiri di rumah masing-masing,” kata Kasatpol PP Kota Batam, Salim, Minggu (18/10) pagi.
Salim menjelaskan razia protokol kesehatan ini sudah dilakukan Tim Terpadu sebanyak 13 kali di lokasi yang berbeda. Tim gabungan ini terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, Kejaksaan, Pengadilan dan telah mengenakan sanksi kepada 941 orang, baik secara tertulis hingga buat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran lagi.
“Sudah ada 13 lokasi yang kami razia, dan sudah hampir 1000 orang yang sudah kami berikan sanksi,” paparnya.
Kata Salim, Tim Terpadu tidak pandang bulu dalam menangani protokol kesehatan. Mereka, sambungnya, akan mengamankan siapapun yang tidak menggunakan masker. Dalam prosesnya, sebelum menjalani rapid tes, warga yang terjaring razia akan didata terlebih dahulu dan diminta membuat surat pernyataan. Selanjutnya mereka menjalani rapid tes dan mendapat masker dari tim terpadu.
Menurut Salim, pelaksanaan kegiatan pengawasan dan pemantauan penerapan disiplin protokol kesehatan sudah ada didalam Perwako Nomor 49 tahun 2020. “Di dalam perwako sudah ada aturan atau tingkatan sanksi nya, mulai dari buat surat pernyataan hingga sanksi berupa denda uang,” paparnya.(ks10)