Beranda Batam 11,5 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

11,5 Kg Lebih Sabu Dimusnahkan BNNP Kepri, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

81
0
Pemusnahan barang bukti narkoba
Pemusnahan barang bukti narkoba

Batam, Keprisatu.com– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri memusnahkan sabu seberat 11.564 gram, Kamis (21/4/22). Barang bukti ini didapat dari dua orang tersangka yang menyimpan barang haram tersebut dirumahnya.

Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Henry Simanjuntak mengatakan bahwa keduanya menunggu kedatangan pemilik barang tersebut selama tiga Minggu. Namun bukan pemilik yang datang melainkan petugas dari BNNP Kepri.

“Jadi mereka merdua ini berperan sebagai penyimpan barang bukti sabu tersebut,” katanya.

Dijelaskannya, keduanya diamankan di dua lokasi yang berbeda, yang pertama diamankan yaitu seorang pria berinisial SA (28) di wilayah Kavling Lama Sagulung, Batam, pada Selasa (5/4/22) yang lalu. Sebanyak 7.391 gram sabu berhasil diamankan dari tangan tersangka.

“Yang kedua yakni pria berinisial MI (42) berhasil diamankan di wilayah Sei Daun, Sei Beduk, Batam, pada Rabu (6/4/22) lalu. Dari tersangka MI diamankan barang bukti seberat 4.173 gram sabu,” jelasnya.

Barang tersebut dari negara Malaysia dan belum diketahui akan dibawa kemana sehingga mereka menyimpannya selama 3 Minggu dirumah. Atas perbuatan tersebut, mereka dibawa ke Kantor BNNP Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut, barang bukti yang diamankan pun langsung di musnahkan pada hari Kamis (21/4/22).

“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 114 ayat (2) 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” pungkasnya.

KS14