Batam, Keprisatu.com – Untuk kesekian kalinya, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur terjadi kembali di Kota Batam. Kasus pencabulan ini terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Bengkong Kota Batam.
Tak main main, jumlah korbannya tidak cuma satu, tapi 10 orang . Jajaran Reskrim Polsek Bengkong pun akhirnya berhasil mengungkap kasus pencabulan dengan menangkap seorang pria berusia 20 tahun. Si pelaku ternyata, juga dibesarkan di panti asuhan tersebut.
Mirisnya, pelaku yang tega mencabuli para korbannya itu kesehariannya sebagai orang yang mengajari anak anak di sana mengaji.
AKP Bob Ferizal, S.Sos Kapolsek Bengkong saat ekspose Kamis (30/6/2022) mengatakan pencabulan terjadi di sebuah panti asuhan di Bengkong.
Didampingi oleh Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, SH, Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian, SH dan Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus, Bob Ferizal menyebut kalaupelaku yang berinisial AS kesehariannya mengajar anak anak panti asuhan mengaji di panti asuhan tersebut. Pelaku yang mengajarkan mengaji juga tinggal dipanti asuhan itu selama 13 tahun sejak tahun 2008.
AKP Bob Ferizal, S.Sos membenarkan bahwa , “Korban pencabulan oleh tersangka AS berjumlah 10 orang”. Pelaku diamankan pada hari Senin tanggal 27 Juni 2022, sekira pukul 17.51 wib.
Tergiur Video Syur di Facebook, Pelaku Nekat Cabuli Penghuni Panti Asuhan
Kapolsek Bengkong, AKP Bob Ferizal mengatakan, awalnya korban dititipkan oleh orang tuanya di panti asuhan. Lantas , korban tinggal dipanti asuhan sejak tahun 2020, selama tinggal dipanti asuhan tersebut korban mengenyam pendidikan sekolah dan belajar mengaji.
Bersama penghuni panti lainnya, korban dibimbing atau diajari mengaji oleh pelaku dipanti asuhan tersebut.
Namun suatu ketika pelaku nekat melakukan perbuatan cabul sejak korban tinggal dipanti asuhan tahun 2020. Caranya dengan meraba bagian dada , meraba kemaluan korban pada saat korban mandi, ataupun saat tidur.
Tak puas hanya meraba raba para korbannya, pelaku pada tahun 2021 nekat menyetubuhi para korban pada saat korban mandi ataupun korban sedang tidur dikamar korban.
Bahkan pencabulan itu sudah beberapa kali dilakukan pelaku hingga terakhir tanggal 17 Juni 2022.
“Namun akhirnya, perbuatan pelaku diketahui oleh orang tuanya ketika korban sedang libur sekolah dan pulang ke rumah orang tuanya. Korban bercerita kepada orang tua tentang adanya peristiwa tersebut,” terang AKP Bob Ferizal.
Senin (27/6/ 2022) orang tua korban membawa korban ke RS Embung Fatimah untuk memeriksa kemaluan korban.
Hasil pemeriksaan diketahui bahwasannya keempat korban, kemaluannya tidak utuh lagi. Orang tua korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bengkong.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal, S.Sos mengatakan setelah menerima laporan dari orang tua korban.
Hari itu juga Polisi langsung mengamankan pelaku AS dan langsung dibawa ke Polsek bengkong untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Korban sebanyak 10 orang anak yang masih di bawah umur, ” kata AKP Bob Erizal.
Diantara korban, lanjut Erizal, 4 orang di setubuhi dan 6 orang dilakukan pencabulan oleh pelaku.
Pelaku AS melakukan perbuatan cabul dan menyetubuhi korban selama ini dikarenakan pelaku sering melihat video sexy di akun facebook milik pelaku.
Selama pelaku melakukan cabul dan menyetubuhi para korban dengan modus selalu memberikan jajan kepada korban yang berumur di bawah 8 – 11 tahun.
Sedangkan korban yang berumur 11 – 17 tahun pelaku membujuk rayu korban dan mengancam memukul dengan rotan apabila memberitahukan kepada orang lain ataupun terhadap orang tua.
KP Bob Ferizal, S.Sos. menghilbau, “Kita dan juga masyarakat khususnya kepada orang tua yang memiliki anak yang akan di titipkan ke pondok atau panti asuhan agar tetap melakukan pengawasan yang tidak lepas dari orang tua, jangan sepenuhnya kita memberikan kepercayaan kepada panti asuhan sehingga orang tua tidak mempunyai tanggung jawab,” ujar Bob Erizal.
Jadi, kata dia orang tua tetap mempunyai tanggung jawab walapun anaknya sudah dititip di panti asuhan.
“Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua dan masyarakat. Kami pastikan pelaku akan dijerat dengan hukuman yang seberat beratnya,” tegas AKP Bob.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 81 ayat (3) Jo, Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Lima Miliar Rupiah).
Pendamping Perempuan dan Anak dari P2TP2A Ratnawati Sitorus mengatakan kepada orang tua ataupun siapapun itu ketika memilih pesantren atau yang akan menitipkan anaknya kepanti asuhan kroscek terlebih dahulu panti asuhan tersebut.
“Apakah sesuai dengan SOP yang ada di pemerintah. Karena kejadian ini bukan sekali atau 2 kali bukan hanya di batam tapi juga di Indonesia jadi kami mengharapkan ayolah kita samasama kita jaga anak kita karena anak adalah generasi penerus bangsa,” kata Ratnawati Sitourus. (KS03)