Batam, Keprisatu.com – Ledakan hebat terjadi di kapal MT Federal II milik PT ASL yang tengah berada di galangan kapal Tanjung Uncang, Batu Aji, Kota Batam, Rabu (15/10/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Peristiwa itu menewaskan 10 orang dan menyebabkan 18 lainnya luka-luka.
Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Asep Safrudin, membenarkan insiden tersebut dan menyebut seluruh korban luka telah dievakuasi ke sejumlah rumah sakit terdekat. “Sebanyak 18 korban luka masih menjalani perawatan intensif, empat di antaranya berada di ruang ICU karena mengalami luka bakar dan benturan keras,” ujarnya.
Para korban kini dirawat di beberapa rumah sakit, termasuk RS Mutiara Aini di Batu Aji. Kapolda menegaskan pihaknya terus memantau kondisi korban dan melakukan penyelidikan penyebab pasti ledakan. “Kami berharap seluruh korban luka dapat segera pulih,” tambah Asep.
Tim Inafis Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang sudah diterjunkan ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan.
Mereka tengah mengumpulkan bukti dan memeriksa saksi-saksi guna memastikan penyebab pasti ledakan tersebut.
“Penyelidikan masih berlangsung dan kami berupaya mencari tahu faktor penyebab kecelakaan kerja ini,” ungkap Asep.
Ketua DPRD Kota Batam Kamaludin menegaskan, kejadian kapal meledak di PT ASL, perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah dan penegak hukum. “Kejadian ini harus menjadi perhatian bersama dan akan kami tinjau langsung setelah memastikan penyebabnya,” ujarnya.
Moch Mustofa dari Komisi I Bidang Hukum DPRD Batam meminta Pemerintah Kota dan Disnaker untuk melakukan pengecekan menyeluruh terkait perizinan, sertifikasi, dan keselamatan mulai dari hulu hingga hilir.
“Jangan sampai ada nyawa yang terenggut lalu masalah ini diselesaikan secara diam-diam,” kata Mustofa . Dia juga menyebut bahwa insiden berulang ini menjadi catatan buruk bagi Kota Batam karena sebelumnya juga pernah terjadi insiden serupa dengan korban jiwa dan luka.
“Komisi I DPRD Batam menuntut pemeriksaan ketat terhadap perizinan perusahaan, sertifikasi pekerja, dan standar keselamatan kerja di galangan PT ASL,” Kata Mustofa.
Mustofa juga menyoroti pentingnya peran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Komisi IV DPRD dalam memberikan peringatan keras agar tidak ada lagi kelalaian demi mengejar keuntungan semata.
Lebih lanjut, pihak DPRD mengingatkan peran BP Batam yang saat ini memegang kewenangan perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 dan 28.
BP Batam diharapkan turun tangan secara tegas untuk mengawasi dan menegakkan aturan perizinan dan pengawasan di galangan kapal. (ks03)




