Beranda Batam 10 Kilogram Lebih Sabu asal Malaysia Nyaris “Serbu” Batam  

10 Kilogram Lebih Sabu asal Malaysia Nyaris “Serbu” Batam  

87
0
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan saat ekspos kasus
Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard M Nainggolan saat ekspos kasus

Keprisatu.com – Jaringan Narkoba Internasional kembali beraksi. Kali ini, puluhan ribu gram sabu hendak dijual ke Indonesia melalui Batam. Ribuan gram sabu itu nyaris saja disebarkan di Kota Batam. Namun BNNP Kepri lebih cepat bergerak dengan melakukan penyergapan terhadap para pelaku. Hasilnya : 10 kilogram lebih sabu siap edar, disita petugas.

Dalam gelar ekspos Senin (3/8/2020) , Kepala BNNP Kepri, Brigjen Pol Richard M Nainggolan mengatakan dalam pengungkapan  kasus narkoba jaringan Malaysia di Kota Bata ini,  petugas menyita barang bukti sabu  10.462 gram dengan tiga orang tersangka.

Richard menyebutkan, para pelaku, dari informasi yang diterima dari masyarakat, akan terjadi transaksi narkoba. Transaksi  akan dilakukan di  Taman Yasmin Kebun, Batu Besar, Nongsa, Kota Batam, Rabu (29/7/2020) lalu.

Saat mendatangi rumah dimakasud, petugas mendapati seorang pria berinisial M (29). Saat dilakukan penggeledahan, mereka   menemukan delapan bungkus diduga narkotika jenis sabu di dalam sebuah tas warna merah dan dua bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos warna hitam ditempat tidur. Dari pengungkapan ini, petugas membekuk dua pelaku lainnya .

Selanjutnya berurutan petugas membekuk  M (29) T (35),dan Y. Dari pengakuan ketiganya, mereka mengaku mendapatkan upah Rp5 juta seorang .

“Petugas BNNP Kepri melakukan test urine terhadap kedua tersangka dan didapatkan hasil dari saudara M adalah negatif dan saudara T positif metafentamin dan amfetamin,” tambah Richard.

Selanjutnya pada hari Rabu 29 Juli 2020 sekira pukul 12.00 Wib, tersangka dan barang bukti dibawa oleh petugas ke kantor BNNP Kepri guna penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Hasil pengungkapan ini telah menyelamatkan 52.310 jiwa bangsa Indonesia dari bahaya narkoba.  Adapun ketiga tersangka dikenakan Pasal 114,112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mati ataupun penjara seumur hidup. (ks03)