Beranda Batam 1 Oktober, Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Plat Nopol Warna Dasar Hijau Tulisan...

1 Oktober, Ditlantas Polda Kepri Berlakukan Plat Nopol Warna Dasar Hijau Tulisan Hitam

55
0
Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombespol Tri Yulianto

Batam, Keprisatu.com –  Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau,  akan memberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor  di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone  Batam dengan dua warna dasar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 41 tahun 2021 Tentang Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Pulau Batam serta Peraturan Kepolisian (Perpol) No 7 tahun 2021, pada pasal 45 ayat 1 huruf D.

Dalam  peraturan itu  menyebutkan bahwa Kendaraan Bermotor di KPB diberlakukan tanda dengan TNKB berwarna hijau dengan tulisan hitam.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, Kombespol Tri Yulianto saat konferensi pers menegaskan seluruh kendaraan bermotor di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam akan diberi tanda khusus.

“Tanda khusus berupa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berwarna dasar hijau dengan tulisan hitam. Pemberlakukan tersebut efektif diterapkan pada 1 Oktober 2022 mendatang,” kata Kombespol Tri Yulianto, di Mapolda Kepri, Kamis (29/09/2022).

Pemberlakuan aturan ini mulai 1 Oktober 2022 dimana  kendaraan yang mempunyai fasilitas bea masuk dengan jenis pendaftaran Formulis SK/PKB 01 dan Form BB Bea Cukai, akan diberlakukan plat nomor warna hijau.

Namun Tri meminta masyarakat tetap tenang jika TNKB miliknya masih menggunakan format lama yaitu berwarna dasar hitam dengan tulisan putih, karena proses perubahan akan menyesuaikan dengan masa berlaku TNKB.

“Tidak akan ditangkap, sepanjang memang administrasinya lengkap. Proses pergantian akan mengikuti masa berlakukanya,” ujar Tri. (KS03)

Editor : Tedjo